Skip to main content

Pemkot Akan Batasi Pendirian Hotel di Surabaya Pusat

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tahun ini akan menata dan membatasi semua ijin mendirikan bangunan (IMB) hotel yang ada di Surabaya.

Rencana tersebut bertujuan untuk mengurangi kejenuhan di pusat kota dan mengalihkan ke wilayah Barat dan Timur. Sesuai penataan wilayah dan program Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalur Lingkar Luar Barat (JJLB). 

Eri Cahyadi Kepala Dinas PU CKTR Pemkot Surabaya mengatakan, sekarang kan tambah banyak hotel saat ini, rencananya kita akan membatasi ijin pendirian hotel. 

"Ijin hotel untuk sementara akan kita hentikan, karena ada pembatasan hotel itu tadi, "terangnya, Senin (9/10).

Eri menambahkan, rencananya pak Widodo hari ini rapat dengan tenaga ahli-tenaga ahli, makanya ijin IMB ta hentikan sementara. 

"Ternyata disitu tidak boleh, ya tak hentikan, tapi tunggu informasi dari pariwisata, karena kewenangan dia,"pungkasnya. 

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Widodo Suryantoro menyampaikan, kita bukan membatasi tapi menata, ini lagi kita matangkan kajiannya nanti juga akan kita undang Cipta Karya, pokoknya pemangku kepentingan penataan hotel akan kita undang semua. 

"Jadi ditempat saya itu yang terdaftar dan tidak terdaftar yang menangani Pol PP karena penegak Perda, jadi yang tau Pol PP. Karena di kecamatan ada Pol PP kecamatan, itu mereka bisa eksekusi langsung untuk yang non TDUP. "ucapnya. 

Masih menurut Widodo, yang pasti di Surabaya ini tidak serta merta membatasi. Tapi kita menyebarkan untuk wilayah timur dan barat, karena yang jenuh dipusat.

"Berdasarkan pantauan dilapangan dan pendapat para ahli yang jenuh dipusat oleh karena penataan ruang, wilayah dan programnya kita minta untuk bisa ke timur dan ke barat sesuai dengan JLLT dan JLLB,"paparnya. 

Terkait wacana pembatasan dan penataan hotel di Surabaya, siang ini Pemkot akan memanggil seluruh pemangku kepentingan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) diruang asisten yang membidangi pembangunan. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...