Skip to main content

Kalah Sidang Gugatan, Pemkot akan Ajukan Banding

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca kalah gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dalam waktu dekat akan mengajukan banding.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan all out dalam memperjuangkan aset SDN Ketabang. Menurut Risma, pemerintah kota memiliki bukti yang cukup kuat.

"Sampai kapanpun kita akan fight. Baik secara de jure dan facto kita punya buktinya," tegas Tri Rismaharini, Senin (2/10/2017).

Pemkot Surabaya juga menempuh langkah lain untuk mempertahankan aset SDN Ketabang I. Salah satunya dengan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Kita laporkan ke kejaksaan terkait indikasi ada dugaan pidana," jelasnya.

Berdasarkan kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Surabaya, ada sejumlah kejanggalan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Dimana keterangan saksi dari pihak Pemkot Surabaya, sama sekali tidak dipakai.

"Hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak kita. Yang dipakai hanya keterangan dari kubu mereka," ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Risma juga memaparkan sejumlah kesulitan saat ingin mempertahankan salah satu asetnya tersebut. Salah satunya mencari saksi hidup sebelum dikeluarkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bahkan kepala sekolah di sana juga tidak mau saat dijadikan saksi. Alasannya masih baru," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.

Sigit Sutriono selaku ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.

"Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya," ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.

"Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi," jelasnya.

Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.

"Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan," tandasnya waktu itu. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...