Skip to main content

Komisi C Sidak Pembangunan Hotel Amaris

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik pembangunan Hotel Amaris di Jalan Taman Apsari Surabaya masih menjadi perhatian DPRD Surabaya, karena lokasinya sangat berdekatan dengan Gedung Negara Grahadi, dan telah menjadi pemberitaan sejumlah media.

Meski sempat mendapat pelarangan dari petugas keamanan proyek, Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan untuk meninjau langsung pelaksanaannya. Apakah telah melaksanakan rekomendasi hasil hearing atau belum.

"Ingin melihat lebih dekat terkait persoalan yang diberitakan di beberapa media, sekaligus untuk melihat pelaksanaan rekomendasi yang diberikan komisi C saat hearing waktu itu," ucapnya. Selasa (17/10/2017)

Dengan alasan gedung telah terbangun dan persyaratan perijinan telah dilengkapi, Awey menyatakan tidak sepakat jika dilakukan pembongkaran karena dinilai sebagai sikap dan tindakan yang tidak berdasar.

"Saya memang tidak sepakat jika dilakukan pembongkaran, itu tidak beralasan, karena secara aturan perijinan tidak ada yang dilanggar," tandasnya.

Sebaliknya, Awey justru sepakat jika keberadaan Hotel Amaris yang belakangan dipersoalkan, justru dijadikan sebagai bahan kajian dan acuan untuk menambah klausul di aturan Perda Kota Surabaya yang dinilainya masih perlu dilengkapi. 

"Sebaiknya justru dijadikan acuan untuk melengkapi aturan Perdanya, bagaimana soal kawasannya (zona), kemudian soal ketinggian sebuah bangunan yang berdekatan dengan obyek vital milik pemerintah. Ini perlu, jangan setelah terbangun baru diributkan," imbuhnya.

Namun politisi asal partai Nasdem ini juga tetap berharap agar pemilik gedung bersikap bijaksana dan memiliki itikat baik dalam merespon kekhawatiran sejumlah pihak terkait keamanan Gedung Negara Grahadi.

"Bisa dipasang pelindung atau melakukan desain ulang jendelanya, agar bisa meminimalisir kemungkinan yang dikahwatirkan, yang tentu dengan tidak merusak estetika gedung," tandasnya.

Tidak hanya itu, Awey juga meminta kepada pemerintah diatasnya (Prov dan Pusat-red) untuk segera membuatkan aturan soal pendirian gedung yang berdekatan dengan gedung-gedung vital milik pemerintah, terutama yang berpotensi menerima tamu-tamu kenegaraan. 

"Ada baiknya pemerintah pusat juga mulai merancang aturan terkait pendirian gedung yang bersebelahan dengan obyek-obyek vital milik negara, supaya ada aturan yang jelas," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...