Skip to main content

Pemkot Tegaskan Reklame Videotron Bundaran Waru Sudah Berijin

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah melakukan sidak reklame di wilayah Surabaya Barat bundaran Pakuwon Trade Center (PTC), rombongan anggota Komisi A DPRD Surabaya membidangi hukum dan pemerintahan bertolak ke bundaran Waru Surabaya untuk melihat langsung kondisi papan reklame jenis videotron.

Tindakan ini dilakukan, karena para wakil rakyat kota Surabaya mendapatkan informasi jika papan reklame tersebut belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya. Tetapi telah terpasang dan sudah beroperasi.

Hal ini dikatakan Hj. Pertiwi Ayu Khrisna,SE.MM anggota Komisi A DPRD Surabaya asal Partai Golkar, agar tindakan anggota dewan ini menjadi perhatian perusahaan pemilik papan reklame dan pihak-pihak yang terkait.

"Nggak ada ijinnya tapi sudah terpasang, katanya masih diurus, tapi kok sudah dioperasikan, makanya kami datang untuk melihat langsung ke lokasi," ucapnya kepada media ini. Senin (30/10/2017)

Politisi perempuan yang saat ini juga menduduki posisi sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini meminta kepada semua pihak untuk mentaati aturan yang telah diatur.

"Sebaiknya diselesaikan dulu proses perijinannya, jangan main pasang saja apalagi ukurannya sangat besar dan mencolok, karena kalau terpasang sebelum ijinnya keluar kan nggak bisa bayar pajak, ini merugikan pemerintah," tandasnya

Sementara Kasi Pengendalian Bangunan Dedy Purwito Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang membenarkan adanya sidak reklame dari Komisi A DPRD Surabaya, undangannya tadi jam 9.00 tetapi aku tidak ikut karena ada rapat lain dan diwakili mas Wawan dan pak Hari.

"Intinya dari mereka cuma meninjau, kalau videotron PTC kewenangan Dispenda karena kecil-kecil ukurannya 1x3 meter dan dari kita ijinnya sudah ada untuk videotron bundaran Waru, kan ijinnya sudah lengkap."terang Dedy, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (30/10).

Dedy menambahkan, kalau videotron iinnya sudah lengkap, cuma tulisan yang dibawahnya saja yang tidak ada, yang ada tulisannya Suryanation ituloh yang ngak ada," Ijinnya sudah kita keluarkan sekitar bulan Agustus, kalau tanggalnya saya lupa. Pengajuannya bilboard waktu itu, terus ngak jadi, mereka ganti acara ganti videotron dan ijinya keluarnya Agustus,"bebernya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...