Skip to main content

Sambut Pemilu 2019, Partai Demokrat Surabaya Daftar ke KPU

SURABAYA (Mediabidik) – Bersama puluhan kader partainya yang terdiri dari jajaran pengurus dan anggota Fraksi PD DPRD Surabaya, DPC Partai Demokrat Surabaya melakukan kewajibannya mendaftar sebagai partai peserta Pemilu ke KPU Surabaya. Senin (16/10/2017)

"Sesuai ketentuan UU harus melakukan tahapan pendaftaran, untuk itu kami mengajak jajaran pengurus dan fraksi, namun kami tidak melibatkan seluruh kader di jajaran PAC dan Ranting karena hari ini adalah akif kerja," ucap Sekretaris DPC Demokrat Surabaya, Deddy Prasetyo.

Deddy mengatakan jika partainya telah menyiapkan berkas persyaratannya beberapa minggu sebelumnya, bahkan telah melakukan konsultasi pra-pendaftaran ke KPU agar segera mendapatkan kesesuaian.

"Mohon doa restu kepada masyarakat agar berjalan lancar, namun kami juga tetap masih melanjutkan tahapan verifikasi internal tingkat ranting, dan pendaftaran Partai Demokrat ke KPU ini dilakukan secara serentak (nasional)," tandasnya.

Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menegaskan, dengan jajaran pengurus yang baru, DPC Partai Demokrat Surabaya saat kini lebih merasa siap dalam segala hal, terutama untuk menghadapi Pileg dan Pilpres tahun 2019, dengan target 12 kursi.   

Sementara menurut Ratih Retnowati ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, perubahan aturan baru (sipol-red) memang menjadi persoalan yang khusus, karena yang sebelumnya manual kini harus terangkum dalam data secara komputerais.

"Kendalanya ya saat enter data saja, karena terkadang diganggu oleh perangkat komputernya (hank dll), namun itu sudah kami lalui semua," tuturnya.

Sebagai pimpinan yang baru di DPC Partai Demokrat Surabaya, Ratih mengaku bersukur karena gebrakannya selama ini mendapatkan respon yang sangat baik sampai di tingkat ranting.

"Harapan saya, paling tidak kondisinya bisa jauh lebih baik, karena sebelumnya memang fakum, sehingga dampaknya ke semangat para kader di bawah, oleh karenanya kami seluruh pengurus memperbaiki komunikasi dan jaringan yang sudah terbentuk, sekaligus kembali menyamakan visi untuk kembali merebut kemenangan," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...