Skip to main content

Dewan Ngotot Loloskan Dana Revitalisasi Untuk RPH

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun Walikota Surabaya Tri Risma Harini sudah menolak dana revitalisasi penyertaan modal sebesar rp 30 milliar untuk Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pengirikan Surabaya, ternyata tidak menyurutkan semangat Komisi B DPRD Surabaya untuk tetap meloloskan anggaran tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Eddi Rahmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya telah menjadikan dasar yang kuat untuk bisa meningkatkan kinerja dan layanan salah satu perusahaan daerah milik pemkot Surabaya ini.

"Prinsipnya, ya seperti hasil sidak kemarin, itupun Ketua (Armuji-red) juga tau, dan kami akan tetap mendukung RPH terkait perbaikan sarana dan prasarannya," ucapnya. Senin (2/10/2017)

Politisi partai Hanura ini juga berusaha menjawab pernyataan Wali Kota Tri Rismaharini yang masih mempersoalkan soal perbaikan manajemen RPH.

"Kalau soal perbaikan manajemen dan sebagainya, itu kan bisa dikomunikasikan dengan Bawas, Wali Kota cukup memanggil dia (Bawas-red) saja, apa sih susahnya," tandasnya.

Tidak hanya itu, Eddi juga juga meminta kepada Wali Kota Surabaya untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak sekaligus obyektif dalam menilai.

"Sebaiknya Wali Kota mendengarkan informasi dari berbagai pihak, atau meminta penjelasan dari Bawas, ini tidak mengada-ada kok, kami sudah melihat sendiri di lokasi seperti apa kondisinya, jadi yang obyektif dong," pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap menyatakan penolakannya meskipun Komisi B DPRD Surabaya berpendapat jika RPH Surabaya di Jl Pegirikan sangat memerlukan kucuran dana penyertaan modal untuk perbaikan berbagai sarana dan prasarana.

Bahkan Risma- sapaan akrab Tri Rismaharini- mengaku trauma jika harus menyertakan modal untuk saat ini, jika persoalan keuangan sebelumnya diselesaikan secara tuntas.

Tidak hanya itu, Wali Kota yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Unesco ini juga mengaku telah menggandeng pihak Kejaksaan untuk mengusut keberadaan uang yang dicurigainya hilang.

Dan diakui jika Kejaksaan yang dilapori adalah wilayah Tanjung Perak, meskipun belakangan dikabarkan mendapat bantahan dari Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...