Skip to main content

Sidak Komisi C Temukan Tempat Penggelolaan Limbah B3 Tidak Layak Pakai

SURABAYA (Mediabidik) - Sidak pengelolaan limbah B3 ditempat hiburan malam Karaoke Deluxe yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Selasa malam jam 19.00 Wib (11/ 12/2018), merupakan salah satu sidak, yang nantinya akan digelar secara rutinitas di semua tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

Setelah menyusuri area Karaoke Deluxe, rombongan sidak menuju tempat pengelolaan limbah B3 yang diketahui tidak layak pakai, karena masih menguna cara lama dan mesin lama, sehingga hasil limbah B3 yg dikelola masih menimbulkan bau yang tidak sedap.

Rombongan sidak limbah B3 yang di komando oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai, mesin pengelolaan limbah B3 tidak layak pakai, karena masih menimbulkan bau yang tidak sedap, secara fakta pengelolaan limbah B3 ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan hidup.

"Ini harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan di lingkungan hidup dan ini akan mencemari lingkungan di masyarakat, nanti pihak DPRD akan merekomendasi untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang mencemari lingkungan," ujar Syaifuddin Zuhri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Eko Agus Supiandi juga mengatakan bahwa, tempat pembuangan akhir masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama, harusnya bukan hanya ijin, tapi harus laporan, karena hasil dari pengelolaan masih menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.

"Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya, jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah," ungkap Agus Eko Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.

Menurut Ali Murtadlo Kabid pelayanan perijinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Limba B3 meliputi, oli, kain makjun, lampu merkuri, lampu TL, aki , baterai.

"Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai mencemari lingkungan dan bisa dikenakan sangsi," ujar Ali

Masih Ali, untuk tahapan sangsi yang diberikan kepada pengusaha, jika menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup, maka DLH akan mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha, jika tidak merespon, pihak DLH melakukan pembekuan ijin terhadap pengusaha tersebut.

"Ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh DLH, ketika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pertama peringatan, yang kedua melakukan paksa pemerintah , lalu yang ke tiga pembekuan ijin usahanya. Setelah dilakukan pembekuan ijin , selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin," tandas Ali.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...