Skip to main content

Permudah Penyelidikan, Dirut PDAM Surya Sembada Jadwalkan Datangi Kejagung

SURABAYA (Mediabidik) - Penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI kepada salah satu oknum pejabat PDAM Surya Sembada kota Surabaya yang berinisial RTU, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap PT Cipta Wasesa Bersama (CWS) selaku rekanan.
Pemeriksaan RTU ini guna memenuhi tahapan pada proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Surat panggilan Kejagung dilayangkan ke RTU sejak Oktober 2018 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Mukri saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Penanganan laporan dugaan kasus ini dilakukan oleh Kejagung guna obyektifitas. Selain itu, alasannya karena laporan dilakukan melalui Kejagung, sehingga kita tindak lanjuti," ujar Mukri saat dikonfirmasi via selulernya oleh wartawan, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku sempat mendengar penyelidikan kasus ini yang dilakukan Kejagung. Namun pihaknya mengaku belum ada informasi formal dari gedung bundar. Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan ini, pihaknya mengaku siap.
"Yang saya dengar informasi dari mulut ke mulut. Dan itu tidak bisa diukur sejauh mana kebenaran kabar itu. Makanya harus dipastikan dulu benar tidaknya adanya lid (penyelidikan) itu," ujarnya.

Sama halnya pernyataan I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya. Pria yang kerap dipanggil Kasna ini mengaku juga mendengar informasi penyelidikan Kejagung ini. Namun, Kasna lebih memilih tidak berkomentar. "No comment, karena penanganan perkaranya bukan dikami," ujarnya via pesan Whatsapp.
Sementara Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman Martono saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan akan kooperatif dan terbuka dan menjadwalkan akan ke Kejagung minggu depan. " Karena baru dugaan insyaallah saya akan terbuka. Saya akan jadwalkan minggu depan akan menanyakan ke Kejagung sesuai jadwal yang kami sepakati," terangnya. 
Dirut PDAM Surya Sembada juga menambahkan, kalau masalah sudah masuk ranah hukum, tentu kapasitas kami harus sesuai ketentuan yang melekat pada kami.
" Satu, membantu proses penyelidikan jika diperlukan. Kedua, melindungi karyawan agar hak-hak pribadinya dijamin sesuai undang-undang," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini RTU telah di nonaktifkan dari tugas yang berhubungan dengan penyelidikan guna menghindari konflik of interes di internal PDAM. "Kita nonaktifkan dari tugas yang berhubungan dengan hal yang diselidiki dialihkan ke tugas lain untuk menghindari konflik of interes."pungkasnya. (opan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...