Skip to main content

DPRKP-CKTR Segel Bangunan Yang Nunggak Bayar IMB

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi, saat melakukan penyilangan bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, Jalan Tunjungan Nomer 29 Surabaya, Jumat (7/12/2018) siang.

"Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut," ungkap Lasidi.

Ia menambahkan, masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.

"Seperti bangunan persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakkannya cuma Rp. 47 juta saja. Pemilik bangunan belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu," papar Lasidi.

Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya Timur, Barat, Selatan dan Utara.

"Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantip (bantuan penertiban,red) ke Satpol PP agar segera ditertibkan," tandasnya.

Lasidi juga mengaku, sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR, untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi. 

"Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga kita beri tanda silang," imbuhnya.

Untuk bangunan yang menunggak IMB,  beri sangsi, lanjut Lasidi, di beri sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009. "Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB," pungkasnya. (pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...