Skip to main content

Hakim Vonis Ringan Pemalsu Surat

SURABAYA (Mediabidik) - Sulistiya Murti Spd, terdakwa dugaan perkara pemalsuan surat divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi.

Hal itu terungkap pada sidang agenda vonis yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

"Menimbang fakta hukum yang ada dipersidangan, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 263 ayat 1. Menjatuhkan hukuman enam bulan penjara," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sedangkan usia tua dan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dijadikan pertimbangan hakim yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dibacakan pada agenda sidang pekan lalu.

Oleh jaksa, terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara. Kendati demikian, terdakwa masih belum menerima vonis tersebut. "Masih pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim. 

Atas sikap terdakwa, hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap hukum, banding atau menerima vonis.

Berbeda dengan jaksa. Atas vonis ini, secara tegas jaksa sudah menentukan sikap banding. "Pasti banding. Karena kurang dari separuh tuntutan kita," ujar jaksa Neldy sesaat usai sidang.

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada 26 April 2013 bertempat di Kantor Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya jalan Kampar No 10 Surabaya. 

Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. "Diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," terang jaksa sesuai surat dakwaannya. (opan)

Foto : Terdakwa Sulistiya Murti saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (20/12/2018). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...