Skip to main content

Hakim Vonis Ringan Pemalsu Surat

SURABAYA (Mediabidik) - Sulistiya Murti Spd, terdakwa dugaan perkara pemalsuan surat divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi.

Hal itu terungkap pada sidang agenda vonis yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

"Menimbang fakta hukum yang ada dipersidangan, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 263 ayat 1. Menjatuhkan hukuman enam bulan penjara," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sedangkan usia tua dan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dijadikan pertimbangan hakim yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dibacakan pada agenda sidang pekan lalu.

Oleh jaksa, terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara. Kendati demikian, terdakwa masih belum menerima vonis tersebut. "Masih pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim. 

Atas sikap terdakwa, hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap hukum, banding atau menerima vonis.

Berbeda dengan jaksa. Atas vonis ini, secara tegas jaksa sudah menentukan sikap banding. "Pasti banding. Karena kurang dari separuh tuntutan kita," ujar jaksa Neldy sesaat usai sidang.

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada 26 April 2013 bertempat di Kantor Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya jalan Kampar No 10 Surabaya. 

Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. "Diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," terang jaksa sesuai surat dakwaannya. (opan)

Foto : Terdakwa Sulistiya Murti saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (20/12/2018). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...