Skip to main content

Ruchita Ajak Anak Didiknya Mengenal Kegiatan Belajar Diluar Sekolah

SURABAYA (Mediabidik) - Banyak cara untuk mengasah daya ingat anak agar bisa mengasah kemampuannya di dalam dunia pendidikan. Bukan hanya kegiatan formal di ruang kelas saja, namun perlu proses pendidikan anak ke luar sekolah untuk pengenalan infrastruktur di sekeliling mereka.

Hal inilah yang dilakukan oleh Ruchita Permatasari pengusaha muda yang gemar bersosialita dan tengah beradu nasib di dunia politik. Ruchita yang akrab dipanggil Chita Choo, membawa anak didiknya untuk berkeliling kota dengan menggunakan moda transportasi kereta api (Komuter) Jurusan Surabaya - Sidoarjo.  

Yayasan pendidikan yang di dirikan Chita Choo merupakan yayasan sosial yang menampung para siswa kurang mampu, untuk tetap mendapatkan pendidikan dengan gratis.

"Pendidikan anak seperti ini memang sangat perlu, agar mereka mengenal infrastruktur kota yang ada disekelilingnya. Makanya saya ajak anak-anak naik kereta api," ungkap Chita Coo yang kini terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jatim dari Partai Golkar.

Sepanjang perjalanannya di dalam kereta, para anak didiknya ini sering bertanya terhadap tempat dan benda-benda yang belum dikenalinya. Seperti siapa kondektur dan sebutan bagi pengemudi kereta, sekaligus tempat-tempat yang di lewati kereta.

"Ekspresinya bermacam-macam ya. Tanya siapa pengemudi kereta dan berkenalan dengan kondektur saat menarik tiket. Bahkan tadi sempat bilang ini Royal saya pernah kesini sama ibu ku. Lalu ada yang teriak ini daerah dekat rumahku. Ternyata daya ingat anak-anak sangat kuat, padahal sambil keretanya jalan," papar Caleg Dapil Malang ini.

Selain mengenalkan infrastruktur, proses pendidikan di luar ruangan ini, lanjut wanita 28 tahun ini, juga bisa mendidik para siswa untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

Menurut dia, saat di stasiun kereta, para siswa saling mengingat untuk cepat waktu agar tidak ketinggalan kereta. Bahkan saat melihat petugas keamanan, para anak-anak ini langsung berinteraksi dengan lingkungan tersebut.

"Katanya, hey jangan gitu nanti dimarahi satpam lo. Inilah bentuk-bentuk pendidikan yang ditanamkan sejak dini pada anak, agar mereka mengenal bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya," pungkas wanita yang khatam di dunia entertainment ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...