SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kedatangan sepuluh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) Pemkot Malang, Selasa 11/12/2018).Kesepuluh tersangka ini merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya mereka ditahan di Jakarta, tujuan dikeler ke Jatim guna dititipkan penahanannya di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya di Kejati Jatim.Pasalnya, dalam waktu dekat, ke-10 tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Ke-10 tersangka itu antara lain, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo dan Mulyanto. "Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Pemkot Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka. Sekarang masuk penuntutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/12/2018).Dia menambahkan, total ada sebanyak 49 orang saksi telah diperiksa. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Saksi yang sudah diperiksa antara lain, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 hingga 2018. "Kemudian PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang," tandas Febri.Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan ada 10 tahanan KPK terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Sekarang mereka di tahan di Rutan Kejati Jatim. "Kebetulan Kejati hanya penitipan tahanan saja dari KPK. Pernyataan lebih lengkap silahkan ke KPK," ujar mantan Kepala Kejari Surabaya ini.Diketahui, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para anggota dewan ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka. (opan)Foto : Para tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang sesaat usai jalani admininistrasi di Rutan Kejati. Mereka merupakan tahanan titipan KPK, Selasa (11/12/2018).
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment