Skip to main content

Lima Terdakwa Penggelapan Mobil Rental Jalani Sidang Perdana

SURABAYA (Mediabidik) – Lima terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan mobil rental jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12/2018). Lima anggota jaringan ini antara lain, Ismail Arafat, Hatta, Edi Sujoko, Ari Wahyuni, dan Imam Wahyudi.
Sidang di ruang Garuda tersebut digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kelima terdakwa kongkalikong menipu, lalu menggelapkan sebuah mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor polisi N-1502-H milik korban A\aaa\ndhika Setyawan.
"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa membacakan berkas dakwaan, Senin (10/12/2018).
Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tidak membantah. "Tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red)," ujar kelima terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Perlu diketahui, terdakwa Hatta Dwi Cahya Alias Dwi dan Imam Wahyudi sekitar bulan Oktober 2017, sedang berada di rumah saksi Ari Wahyuni di Pakuwon Indah Blok PF 5/1 Surabaya. Lalu  Imam Wahyudi menghubungi Andhika Setiawan, pemilik rental mobil PT Jaguar Indo Sukses dengan tujuan akan menyewa mobil untuk dipakai temannya yag bernama Ismail Arafat (Dpo).
Terhitung, sejak tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2017, disepakati harga sewa mobil sebesar Rp300 ribu per hari.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2018, Imam Wahyudi dan Ismail Arafat datang ke rental mobil milik Andhika di Jalan Raya Jemursari 205 A/08 Surabaya untuk mengambil mobil. Untuk uang sewa mobil disepakati dibayarkan setelah sewa mobil berakhir.
Lalu, Andhika Setiawan menyerahkan mobil miliknya yaitu mobil Toyota New Avanza Nopol N-1502-H warna hitam tahun 2015. Setelah masa sewa berakhir, mobil itu dikembalikan dalam kondisi rusak.
Otomatis Andhika tidak mau menerima mobil tersebut dan meminta supaya memperbaiki mobil itu terlebih dahulu. Selanjutnya, Imam Wahyudi memasukkan mobil itu ke bengkel yang beralamat di Jalan Rungkut Alang-Alang Surabaya.
Namun, karena Imam Wahyudi tidak mempunyai uang untuk memperbaiki mobil tersebut, ia meminjam uang kepada Saksi Edi Sujoko sebesar Rp11,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.
Sampai akhirnya, mobil itu berpindah tangan ke tiga terdakwa lain dan tak kunjung dikembalikan ke korban. Akibat ulah kelima terdakwa, seluruhnya terancam pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (opan)

Foto : Kelima terdakwa saat jalani sidang perdana di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/12/2018). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...