Skip to main content

Lima Terdakwa Penggelapan Mobil Rental Jalani Sidang Perdana

SURABAYA (Mediabidik) – Lima terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan mobil rental jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12/2018). Lima anggota jaringan ini antara lain, Ismail Arafat, Hatta, Edi Sujoko, Ari Wahyuni, dan Imam Wahyudi.
Sidang di ruang Garuda tersebut digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kelima terdakwa kongkalikong menipu, lalu menggelapkan sebuah mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor polisi N-1502-H milik korban A\aaa\ndhika Setyawan.
"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa membacakan berkas dakwaan, Senin (10/12/2018).
Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tidak membantah. "Tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red)," ujar kelima terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Perlu diketahui, terdakwa Hatta Dwi Cahya Alias Dwi dan Imam Wahyudi sekitar bulan Oktober 2017, sedang berada di rumah saksi Ari Wahyuni di Pakuwon Indah Blok PF 5/1 Surabaya. Lalu  Imam Wahyudi menghubungi Andhika Setiawan, pemilik rental mobil PT Jaguar Indo Sukses dengan tujuan akan menyewa mobil untuk dipakai temannya yag bernama Ismail Arafat (Dpo).
Terhitung, sejak tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2017, disepakati harga sewa mobil sebesar Rp300 ribu per hari.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2018, Imam Wahyudi dan Ismail Arafat datang ke rental mobil milik Andhika di Jalan Raya Jemursari 205 A/08 Surabaya untuk mengambil mobil. Untuk uang sewa mobil disepakati dibayarkan setelah sewa mobil berakhir.
Lalu, Andhika Setiawan menyerahkan mobil miliknya yaitu mobil Toyota New Avanza Nopol N-1502-H warna hitam tahun 2015. Setelah masa sewa berakhir, mobil itu dikembalikan dalam kondisi rusak.
Otomatis Andhika tidak mau menerima mobil tersebut dan meminta supaya memperbaiki mobil itu terlebih dahulu. Selanjutnya, Imam Wahyudi memasukkan mobil itu ke bengkel yang beralamat di Jalan Rungkut Alang-Alang Surabaya.
Namun, karena Imam Wahyudi tidak mempunyai uang untuk memperbaiki mobil tersebut, ia meminjam uang kepada Saksi Edi Sujoko sebesar Rp11,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.
Sampai akhirnya, mobil itu berpindah tangan ke tiga terdakwa lain dan tak kunjung dikembalikan ke korban. Akibat ulah kelima terdakwa, seluruhnya terancam pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (opan)

Foto : Kelima terdakwa saat jalani sidang perdana di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/12/2018). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...