Skip to main content

Kejati Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Akhir tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Diantaranya adalah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar, sehingga secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan.

"Secepatnya (berkas) kita limpahkan ke Pengadilan. Kami juga ingin cepat (disidangkan)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/12/2018).

Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung ini menjelaskan, saat ini masih dalam pemberkasan. Nantinya berkas akan diteliti oleh bagian penuntutan. Jika dinyatakan lengkap baru di P21 dan dilimpahkan ke penuntut umum. Pihaknya pun mengaku ingin secepatnya merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim.

"Harapan kita sesegera mungkin dilimpahkan. Tapi masih menunggu proses pemberkasannya. Semoga secepatnya rampung," ugkapnya.

Disinggung terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini, Antonius enggan berspekulasi. Menurutnya, adanya dugaan keterlibatan pihak lain (tersangka) tergantung dari adanya fakta di persidangan. Jika dalam persidangan ditemukan fakta dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kita lihat nanti fakta di persidangan. Tidak bisa seketika itu kita deteksi (adanya tersangka baru). Semuanya kan bicara tentang fakta persidangan dan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim. Kedua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Para tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...