Skip to main content

Terbukti Bersalah, Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Divonis 6 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto, Trisno Nur Palupi sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi pembelian bahan kimia jenis tawas, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun bui.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai I Wayan Sosiawan, Jumat (8/11/2019).

"Mengadili, menghukum terdakwa Trisno Nur Palupi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Meski terbukti bersalah, namun terdakwa Trisno Nur Palupi tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Dipersidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maju Sitorus, Owner PT Chrialis Arta, selaku perusahan rekanan PDAM yang ditunjuk terdakwa Trisno Nur Palupi dalam pengadaan tawas.

Hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Maju Sitorus sama dengan vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Trisno Nur Palupi. Hanya saja, hakim I Wayan Sosiawan memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Maju Sitorus.

Dalam amar putusannya, terdakwa Maju Sitorus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 913 juta. Dan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum atau inkracht, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa Trisno Nur Palupi masih menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Maju Sitorus langsung menyatakan banding.

"Untuk vonis terdakwa Maju Sitorus kami juga menyatakan banding. Kalau perkara terdakwa Trisno Nur Palupi kami masih pikir pikir," kata JPU I Gede Indra Hari Prabowo saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, vonis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Mojokerto yang sebelumnya meminta kedua terdakwa untuk dihukum penjara selama 7 tahun penjara.

Kasus korupsi ini bermula saat terdakwa Trisno Nur Palupi yang saat itu menjabat Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto melakukan pembelian tawas yang menggunakan dana kas PDAM mulai tahun 2013 hingga 2017 melalui perusahaan milik terdakwa Maju Sitorus.

Pembelian tawas tersebut ternyata tanpa persetujuan Walikota Mojokerto maupun Dewan Pengawas. Kedua terdakwa juga telah melakukan mark up atas harga tawas yang lebih mahal dari harga pasar.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Foto: Tampak suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...