Skip to main content

Pekan Depan Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Pelaku Onani

SURABAYA (Mediabidik) - Sofi Asfandi, pelaku onani yang dipamerkan didepan ketiga korban anak kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Hartono yang juga merupakan salah satu dari orang tua korban, Selasa (12/11/2019).

"Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan salah satu orang tua korban selaku pelapor," terang jaksa Duta saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saksi Hartono saat persidangan, Duta Amelia keberatan untuk mempublikasikan. 

"Karena sidangnya tertutup mas, kami tidak boleh menyampaikan ke publik," ujarnya.

Dijelaskan Duta Amelia, hari ini merupakan persidangan pembuktian yang terakhir pada kasus ini. Selanjutnya Duta Amelia mengaku akan menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Sofi Asfandi yang akan dibacakan satu pekan mendatang.

"Setelah saksi, tadi lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Minggu depan kami akan bacakan surat tuntutan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya.

Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat sidang perdana, terdakwa Sofi Asfandi  mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.

Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut. 

Prilaku terdakwa Sofi Asfandi ini dapat dikategorikan sebagai kelainan psikologi kejiwaan yang dalam psikologi disebut eksibisionis.

Dalam kasus ini, Terdakwa Sofi Asfandi terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka  Umum. (opan)

Foto: Sofi Asfandi, pelaku onani saat jalani sidang tertutup di PN Surabaya, Selasa (12/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...