Skip to main content

Sebagai Penyegaran di Korp Adhyaksa, Kejati Jatim Rotasi Sembilan Kajari

SURABAYA (Mediabidik) – Sembilan pejabat jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengalami rotasi jabatan. Prosesi serah terima jabatan (sertijab) kesembilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, M Dofir, Selasa (5/11/2019).

"Pejabat baru tentunya harus mengevaluasi dan mendata kasus-kasus (korupsi) yang telah ada. Sehingga penanganan tetap berjalan," kata M Dhofir.

Dhofir mengaku, jika nantinya kasusnya belum selesai, maka Kajari dan para Kasi harus melakukan gelar. Dalam artian kasus yang sudah ditangani ini harus didalami, baik mengenai hambatannya apa. Sehingga nantinya bisa dilakukan evaluasi untuk penentuan pengembangan kasus itu.

Mantan Kajari Surabaya ini juga berpesan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus ada keseimbangan antara penindakan upaya preventif. Jadi, lanjut Dhofir, penanganan perkara korupsi tidak hanya dilakukan dengan penindakan saja. Melainkan harus ada upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana tersebut.

"Jangan sampai hanya penindakan dan pengembalian keuangan negaranya saja. Tetapi harus memberikan solusi agar mereka tidak melakukan tindak pidananya lagi," tegas Dhofir.

Keseimbangan ini, sambung Dhofir, harus dilakukan antara upaya preventif dan penegakkan hukumnya. Sehingga merubah mindset (pola pikir) seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tentunya dengan sosialisasi mengenai pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman yang diberikan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Upaya preventif ini lebih kepada pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Hal itulah yang coba kami lakukan beserta Kejari jajaran," ungkapnya.

Sementara terkait sertijab ini, Dhofir menambahkan, sertijab ini sesuai dengan kebutuhan dari pimpinan atas. Dan juga sebagai penyegaran di lingkungan Korps Adhyaksa, yakni di Kejati Jatim beserta jajaran.

"Rotasi jabatan ini tentunya sebagai upaya penyegaran satuan, sekaligus sebagai promosi jabatan," pungkasnya.

Adapun sembilan Kajari jajaran Kejati Jatim yang mengalami rotasi jabatan, diantaranya Kajari Kota Malang yang semula dijabat Amran Lakoni, kini diserahterimakan kepada Andi Darmawangsa.

Kajari Tanjung Perak yang semula dijabat Rahmat Supriady, kini diserahterimakan kepada Wagiyo. Kajari Gresik yang semula dijabat Pandoe Pramoe Kartika, diserahterimakan kepada Heru Winoto.

Tak hanya kesembilan Kajari yang mengalami rotasi jabatan, tapi jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim dan jabatan Koordinator pada Kejati Jatim turut bergulir.

Jabatan Aspidum Kejati Jatim yang semula dijabat Asep Maryono, diserahterimakan kepada Herry Ahmad Pribadi. Sedangan Koordinator yang semula dijabat Trimo, diserahterimakan kepada Teguh Ananto. (opan)

Foto : Tampak Kepala Kejati Jatim, M Dofir saat memimpin prosesi sertijab sembilan Kepala Kejari pada jajaran Kejati Jatim dikantornya, Selasa (5/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...