Skip to main content

Berdagang Satwa Dilindungi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Siyang Rajid Wipaka, terdakwa perkara jual beli burung satwa liar, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting pada sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan satwa liar, berupa 7 ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan," kata hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sedangkan terhadap barang bukti diatas, majelis hakim memutuskan agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF.

Burung dimasukan kedalam tiga kardus. Ketika dilakukan pengecekan, kardus 1 berisi 4 ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 ekor yaitu 7 ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).

Kesembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp 1,6 juta dan akan dijual kepada Yudi dan sqlaha satu pembeli yang berada di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp 2 juta. 

Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa, pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan  termasuk  atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (opan)

Foto: Terdakwa Siyang Rajid Wipaka saat jalani sidang vonis di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (12/11/2019). Henoch Kurniawan 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...