Skip to main content

Calon yang Didukung Risma Tidak Jadi Pilihan Masyarakat Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil polling terbaru di Pilwali Surabaya menunjukkan jika sosok Kepala Bappeko Eri Cahyadi, yang sering disebut mendapat endorsement dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mendapatkan posisi ketiga.

Eri berada di posisi ketiga dengan raihan 7.1 persen. Tepat diatas Eri, ada nama Fandi Utomo dengan 46 persen dan Laksamana Untung Suropati dengan 13.5 persen.

Sosok Eri bahkan melewati beberapa nama lain yang santer disebut di bursa Pilwali Surabaya. Sebut saja mereka adalah Gus Hans dan Vincensius Awey. Hasil polling Eri bahkan juga jauh melebihi cucu Bung Karno, Puti Guntur.

Sebagai sosok yang namanya masuk di bursa polling, Awey pun memberikan respon cukup keras.Politisi yang lekat disebut sebagai Ahok dari Surabaya itu menyebut jika calon yang mendapatkan restu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak bisa otomatis menang di Pilwali.

"Meskipun selama dua periode sering disebut berhasil dan dicintai masyarakat Surabaya, tapi calon yang didukung Bu Risma tidak bisa otomatis menang di Pilwali Surabaya. Ada banyak faktor lainnya. Tidak bisa begitu," kata Awey.

Menurut politisi Nasdem ini, ada beberapa kriteria khusus bagi Wali Kota Surabaya ke depan. Salah satunya adalah memiliki visi atau sosok visioner. "Kalau Bu Risma ini tidak visioner. Beliau hanya bisa menata apa yang ada dan mempercantik," cetusnya.

"Kalau visioner itu, salah satunya adalah Bupati Bondowoso. Dulu wilayah Bondowoso terkenal sebagai eksportir pemandu lagu, tapi sekarang mulai berkembang perekonomiannya. Itu karena Bupatinya atau Kepala Daerahnya visioner. Itu adalah syarat nomor satu untuk menjadi Kepala Daerah atau Wali Kota Surabaya," tambahnya.

Lebih lanjut, Awey menyebut jika syarat nomor dua adalah memiliki kemampuan manajerial yang baik. "Kemampuan visionernya tadi akan sia-sia jika tidak punya kemampuan ini," tegasnya.

"Ketiga, adalah kemampuan komunikasi politik yang baik. Ini juga kelemahan Bu Risma. Tidak boleh seorang kepala daerah menunjukkan arogansi. Harus bisa bersinergi dengan semua pihak. Dengan partai-partai politik, lalu DPRD, juga dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat," urai Awey.

Terakhir, anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini menyebut jika syarat keempat adalah logistik. "Ini penting ya. Tapi harus dikelola dan didapatkan sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, polling masih bisa dilakukan melalui https://pollingkita.com/19456.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...