Skip to main content

Hakim Tolak Eksepsi Pemkot, Perihal Rebutan Wisma dan Lapangan Persebaya

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting, menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Persebaya Indonesia terkait 'rebutan' lapangan dan wisma yang diklaim milik Persebaya yang saat ini dikuasai oleh Pemkot Surabaya.

Penolakan eksepsi ini, dituangkan dalam putusan sela pada sidang yang digelar di ruang Garuda 2, Selasa (26/11/2019).

Tak pelak, dengan ditolaknya eksepsi pihak Pemkot selaku tergugat tersebut, proses sidang gugatan bernomor 947/Pdt.G/2019/PN Sby ini bakal dilanjutkan prosesnya ketahap pembuktian.

"Menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan sidang ketahap pembuktian. Sidang dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan," ujar hakim Ginting sekaligus menutup sidang.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Pemkot Surabaya menyoal terkait kompetensi absolut. Pemkot mendalilkan bahwa gugatan ini masuk ranah sengketa tata usaha negara, sehingga secara absolut yang berwenang memeriksa gugatan ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan umum.

Namun, majelis hakim sepakat dengan replik (jawaban) penggugat yang gugatan ini adalah sengketa kepemilikan, sehingga majelis hakim PN Surabaya berhak memeriksa gugatan yang diajukan penggugat.

"Majelis hakim sudah teliti dan cermat bahwa gugatan ini adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah serta bangunan yang dikuasai oleh Persebaya selaku penggugat sejak 1927," ujar Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia saat dikonformasi usai sidang.

Yusron juga menambahkan, bahwa semua biaya yang ditimbulkan dari pembangunan wisma serta pemeliharaan lapangan, didapat dari masyarakat.

"Dan tidak ada satu sen pun biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," urainya.

Untuk diketahui, tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, PT Persebaya Indonesia akhirnya menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PN Surabaya.

Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus  dari Pemkot Surabaya.

Penggugat menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

Ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat. Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan didepan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," beber Yusron.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya. (opan)

Foto : Moch Yusron Marzuki, kuasa PT Persebaya Indonesia selaku penggugat saat diwawancarai usai sidang, Selasa (26/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...