Skip to main content

Divonis 10 Bulan, Ibu Tiri Merengek Minta Keringanan Hukuman

SURABAYA (Mediabidik) - Suyati, ibu tiri yang didakwa dalam perkara penganiayaan FK, tak hentinya merengek meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meringankan hukumannya.

Hal ini terjadi pada lanjutan sidang yang digelar pada Kamis (21/11/2019). Sambil menangis, Suyati memohon ampunan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya.
"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara," ujar hakim ketua Dewi Iswani membacakan amar putusannya, Kamis, (21/11/2019). 

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Suyati belum bisa menanggapi putusan itu. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya. 

"Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan lagi," ucapnya terisak. 

Namun, hakim menyarankan agar terdakwa memilih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan. 

"Lebih baik pikir-pikir dulu, konsultasi sama penasehat hukumnya ya. Nanti ada tenggang waktu selama tujuh hari," kata hakim menyarankan. 

Sementara itu, JPU Maya serupa. Dia mengaku pikir-pikir. Suyati kerap menganiaya FK, anak tirinya yang masih tujuh tahun di rumahnya. Penganiayaan itu mulai terjadi sejak akhir 2018 lalu. Saat itu, ayah FK berinisial DK mengajaknya tinggal bersamanya di Sukolilo. 

Sebelumnya, FK tinggal bersama ibu kandungnya di Jombang sejak kedua orangtuanya ini bercerai 2016 lalu.

Sepulang sekolah, FK memilih pulang ke rumah tetangganya karena dianggap lebih aman. Kepada tetangganya, dia sempat bercerita kalau kerap dianiaya Suyati ketika di rumah. Dia baru pulang ke rumah ketika dijemput ayahnya. FK selalu salah di mata terdakwa yang berusia 30 tahun ini. Ibu tirinya itu kerap marah-marah tanpa alasan jelas. 

Terutama setelah Suyati melahirkan anak pertama dari pernikahannya dengan DK. Penganiayaan fisik yang diterima FK antara lain, leher dan punggungnya kerap diinjak-injak. Selain itu, bocah yang baru kelas I SD ini juga pernah dilempar dengan ulekan. (opan)

Foto: Terdakwa Suyati saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (21/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...