Skip to main content

Ajukan Upaya Hukum, Eksekusi Graha Astranawa Harus Dihentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Andy Mulya, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum pemilik Graha Astranawa Choirul Anam dengan tegas menyatakan bahwa rencana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah Graha Astranawa, Rabu (13/11/2019), harus dihentikan. 

Pasalnya, pihak PN Surabaya, Senin (11/11/2019) telah menerima gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut, dengan nomor perkara No: 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.

Bahkan PN Surabaya, Selasa (12/11/2019) sudah menetapkan Jadwal sidang perdana yang akan berlangsung Selasa (26/11/2019). 

"Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada," ujar Andi.

Masih Andi, dengan begitu, tidak boleh ada proses eksekusi yang sebelumnya bakal dilakukan Rabu (13/11/2019). Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum. Karena itu, penjagaan Graha Astranawa (dilakukan) semata-mata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, iqomatul haq wal adl. Dalam Islam dihukumi 'wajib'. 

Andi kemudian menyitir sebuah hadits Nabi. Dan' Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?" 

Beliau bersabda, 'Jangan kau beri padanya." Ia bertanya lagi, 'Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?" Beliau bersabda, "Bunuhlah dia." 

'Bagaimana jika ia malah membunuhku, ia balik bertanya. "Engkau dicatat syahid", jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. _ 'Bagaimana jika aku yang membunuhnya?, ia bertanya kembali. "Ia yang di neraka", Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Terlebih, mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145). 

Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.

Isinya, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.

Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan. (opan)


Foto: Kondisi terkini persiapan simpatisan pihak Astranawa menghadang upaya eksekusi yang bakal dilakukan Rabu (12/11/2019) besok. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...