Skip to main content

Sebabkan Korban Meninggal, Jambret Sadis Divonis 15 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Ari Yanto, begal penyebab kematian korbannya, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanis Hehamoni.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Yanto dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," kata hakim membacakan amar putusannya diruang Garuda 1, Selasa (5/11/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa Ari Yanto.

Tak hanya itu, status residivis dalam kasus yang sama juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.

"Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah menyebabkan korban meninggal dunia," sambung hakim Yohanis.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Ari Yanto tidak melawan. Ia langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya terima (vonis) pak hakim," tegas terdakwa Ari Yanto.

Sementara, JPU Ririn Indrawati juga menerima putusan tersebut. Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan tuntutannya.

"Putusan hakim ini conform atau sesuai dengan tuntutan kami, yang juga menuntut 15 tahun penjara," kata jaksa Ririn usai persidangan.

Terdakwa Ari Yanto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula saat terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Sulasni (korban) dikawasan Jalan Kalianak Surabaya pada 11 Juli lalu. Aksi itu dilakukan bersama Samsuri yang hingga saat ini masih DPO.

Atas perbuatan terdakwa, membuat Sulasni terpelanting dari motornya, hingga tewas ditempat.

Aksi mereka jalankan dengan diawali mencari korban sekitar pukul 06.00 WIB. Mengendarai sepeda motor Satria FU W 3422 FN, Ari Yanto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng. Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

"Modus yang dipakai dengan cara memepet motor korban serta menarik kencang tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri," terang JPU Ririn.

Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Ari Yanto di Jalan Tambak Asri. Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone. Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.

Dua pekan setelah beraksi, Ari Yanto mendatangi koleganya, Hamid, menanyakan rumah kos untuk bersembunyi. Ari Yanto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.

Selain itu, Ari Yanto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo. Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.

Sebelumnya, Ari Yanto juga mengaku pernah menjambret di Jalan Kalianak Barat. Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina. Ari Yanto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.

Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas. Ari Yanto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.

Ari Yanto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas. Sebab, usai beraksi dia langsung kabur. Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya.

Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya. Ari Yanto juga residivis, sudah dua kali dipenjara. (opan)

Foto : Terdakwa Ari Yanto saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...