Skip to main content

Butuh Uang Untuk Beli Obat Terdakwa Jual Sabu

SURABAYA (Mediabidik) - Ada cerita yang menarik pada persidangan perkara dugaan kepemilikan narkoba yang melibatkan Yettie Arianie sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Janda berusia 39 tahun ini, mengaku menjual narkoba untuk membeli obat-obatan. Seperti yang disampaikan saksi Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang menyatakan, terdakwa mengaku menjual sabu-sabu untuk membeli obat.

"Dia saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya saat bersaksi dalam sidang.

Terdakwa yang tinggal di rumah kos di Menanggal ini ditangkap Wahyu dan koleganya, Oky Ari Saputra pada 31 Juli lalu saat mengambil sabu-sabu yang diranjau di SPBU Pagesangan, Jambangan.

Terdakwa menjadi kurir yang berperan mengambil dan mengantarkan narkoba atas perintah kekasihnya, Nanang. Dari pekerjaannya itu, Yettie menerima upah Rp 500 ribu dan biaya sewa kosnya setiap bulan ditanggung.

Sabu-sabu yang akan diambil Yettie saat itu seberat 39,79 gram. Rencananya akan diantarkan kepada seorang pembeli. Selain itu, saat menggeledah kamar kosnya, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 7,38 gram, 47 butir pil ekstasi dan 314,40 gram ganja. Polisi juga menemukan timbangan elektrik di kamarnya.

Pengacara terdakwa, Aribowo menyatakan, Yettie memiliki penyakit dalam yang mengharuskannya rutin minim obat setiap hari. Dia mengklaim jika tidak minum obat itu, kondisinya akan melemah. Namun, dia tidak mengungkapkan penyakit apa yang dideritanya. Obat itu mahal, sehingga Yettie harus berjualan narkoba.

"Kami belum bisa jelaskan penyakit apa nanti akan kami datangkan saksi ade charge dari medis dan hasil labnya," ujar Aribowo. (opan)

Foto: Terdakwa Yettie Arianie saat jakani sidang di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...