Skip to main content

Jaksa : Terdakwa Tidak Punya Aset yang Bisa Disita

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun pasangan suami istri Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia tidak memiliki aset yang bisa disita.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Padahal, saksi korban Anne Susianti mengungkapkan jika uang miliknya Rp15,2 miliar hingga kini belum juga dikembalikan oleh para terdakwa.

"Tak ada TPPU-nya itu, terdakwa tak punya aset," kata jaksa Bunari saat dikonfirmasi di PN Surabaya setelah sidang perkara ini.

Saksi Anne Susianti dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan mengatakan jika pada Juli 2017 didatangi oleh terdakwa Jessie Adhitia yang mengatakan jika suaminya Erik sedang membutuhkan bantuan keuangan.

"Jessie mengaku jika sering dianiaya suaminya Erik yang sedang terililit hutang kepada saksi Steven," katanya.

Pada saat itu, terdakwa Jessie lantas menginap sepekan di apartemen saksi korban. 

"Saat itu terdakwa juga bilang, jika punya hutang pada Steven dan mau dilaporkan ke polisi sampai mau dibunuh. Dari keterangan terdakwa itu saya iba lalu saya bantu," katanya.

Saksi Anne Susianti percaya pada kedua terdakwa lantaran ada surat pernyataan pengembalian hutang yang ditandatangani terdakwa, Jessie Adhitia sebagai penjaminnya. 

"Ada buktinya semua, total semuanya Rp15,2 miliar. Sampai saat ini uang saya tak dikembalikanya," tukasnya.

Menanggapi keterangan saksi Anna Susianti Tjandra kedua terdakwa pasutri mengatakan jika keterangan saksi tak sepenuhnya benar. Jika dari Rp15,2 miliar tersebut telah dikembalikan sebagian dan memiliki sisa Rp9 miliar.

"Ada pembayaranya Rp6 miliar belum termasuk tunai, setidaknya kurang Rp9 miliar, itupun hutangnya saya perpanjang setiap bulan,'' kata Erik

Menanggapi keterangan terdakwa Erik, saksi korban Anne Susianti Tjandra lantas menyuruh membuktikan pembayaran jika memang telah membayar Rp6 miliar.

"Itu tidak benar, kalau memang terdakwa telah membayar silahkan dibuktikan di persidangan," pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa. (opan)

Foto: Terdakwa Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (25/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...