Skip to main content

Jaksa : Terdakwa Tidak Punya Aset yang Bisa Disita

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun pasangan suami istri Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia tidak memiliki aset yang bisa disita.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Padahal, saksi korban Anne Susianti mengungkapkan jika uang miliknya Rp15,2 miliar hingga kini belum juga dikembalikan oleh para terdakwa.

"Tak ada TPPU-nya itu, terdakwa tak punya aset," kata jaksa Bunari saat dikonfirmasi di PN Surabaya setelah sidang perkara ini.

Saksi Anne Susianti dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan mengatakan jika pada Juli 2017 didatangi oleh terdakwa Jessie Adhitia yang mengatakan jika suaminya Erik sedang membutuhkan bantuan keuangan.

"Jessie mengaku jika sering dianiaya suaminya Erik yang sedang terililit hutang kepada saksi Steven," katanya.

Pada saat itu, terdakwa Jessie lantas menginap sepekan di apartemen saksi korban. 

"Saat itu terdakwa juga bilang, jika punya hutang pada Steven dan mau dilaporkan ke polisi sampai mau dibunuh. Dari keterangan terdakwa itu saya iba lalu saya bantu," katanya.

Saksi Anne Susianti percaya pada kedua terdakwa lantaran ada surat pernyataan pengembalian hutang yang ditandatangani terdakwa, Jessie Adhitia sebagai penjaminnya. 

"Ada buktinya semua, total semuanya Rp15,2 miliar. Sampai saat ini uang saya tak dikembalikanya," tukasnya.

Menanggapi keterangan saksi Anna Susianti Tjandra kedua terdakwa pasutri mengatakan jika keterangan saksi tak sepenuhnya benar. Jika dari Rp15,2 miliar tersebut telah dikembalikan sebagian dan memiliki sisa Rp9 miliar.

"Ada pembayaranya Rp6 miliar belum termasuk tunai, setidaknya kurang Rp9 miliar, itupun hutangnya saya perpanjang setiap bulan,'' kata Erik

Menanggapi keterangan terdakwa Erik, saksi korban Anne Susianti Tjandra lantas menyuruh membuktikan pembayaran jika memang telah membayar Rp6 miliar.

"Itu tidak benar, kalau memang terdakwa telah membayar silahkan dibuktikan di persidangan," pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa. (opan)

Foto: Terdakwa Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (25/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...