Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Tindak Tegas Pemilik Tower Bodong

SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan tower telekomunikasi yang berada di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal- Surabaya yang diduga tidak memiliki perizinan harus ditindak tegas pemilik tower tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, sampai sejauh ini dirinya belum mengetahui keberadaan tower tersebut, baru tahu dari media, namun jika hal ini benar adanya maka kami minta Pemkot Surabaya harus bertindak tegas kepada pemilik tower tersebut.

"Jika ini benar tidak ada izinnya, maka pemilik tower harus ditindak tegas." ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi via ponsel, Selasa (12/11/19).

Ia menambahkan, seharusnya saat mulai pemasangan tower, mulai dari lurah, camat, dan dinas terkait lebih dahulu mengetahui jika izin bangunan tower di kelurahan Sumberejo tersebut belum lengkap izinnya, jangan hanya ada persetujuan dari warga setempat lalu tower bebas berdiri.

"Ada apa ini, RT/RW harus peka terhadap lingkunganya, jika ada bangunan tower belum berizin ya harus dilaporkan ke pihak kelurahan." terangnya.

Saat ditanya apakah ada permainan perizinan, Buchori Imron dengan tegas mengatakan, media jangan berasumsi seperti itu kepada Pemkot Surabaya, namun memang sejak awal dirinya menjadi anggota dewan, APBD Pemkot naik terus mulai dari Rp6 triliun, kini APBD Kota Surabaya tahun 2020 mencapai Rp10,3 triliun.

Itu artinya, ujar politisi senior PPP Kota Surabaya tersebut, PAD Kota Surabaya setiap tahun meningkat signifikan, namun banyak juga potensi lost (kebocoran pendapatan) yang tidak diketahui oleh Pemkot Surabaya. 

"Ya bisa saja dari sektor perizinan yang bocor, seperti tower-tower yang tidak berizin namun tetap berdiri." tegasnya.

Ia kembali menambahkan, soal keberadaan tower di Kelurahan Sumberejo setinggi 30 meter di wilayah RT 02 RW 03 kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal, yang belum mengantongi ijin dari pemkot Surabaya, baik ijin Zonasi, IMB dan UKL UPL ini harus segera ditindak tegas.

Saat ditanya apakah Komisi C akan panggil pemilik tower dan instansi terkait, Buchori Imron mengatakan, kita cek dan pelajari terlebih dahulu namun jika terindikasi tower bodong, maka secepatnya akan kita panggil ke dewan. 

"Hearing soal tower secepatnya kita lakukan." ungkapnya.

Diwaktu yang sama Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, silakan konfirmasi ke Cipta Karya sebagai pemberi ijin, bukan ke saya.

"Kalau Cipta Karya keluarkan bantib (bantuan penertiban). Pasti saya segel," tegasnya. (pan)

Comments

  1. Pendudukan: Harta Tanah / perhotelan
    kedudukan: Pengarah Urusan
    Nama: Najwa Mohammed
    Bandar: Miri
    Pinjaman saya mendapat: Rm 1.5 juta
    kadar faedah: 1%
     E-mel saya: najwamohammed369@gmail.com


    Halo, saya mengucapkan terima kasih kepada allah almight untuk kebaikan dan keberkasaan yang saya dapatkan dari AASIMAHA ADILA LOAN FIRM tahun ini 2020, saya ingin kita medium ini membiarkan muslim saya di malaysia, Tahun lepas saya telah memohon pinjaman banyak kali dan saya bodoh , Tahun ini ketika saya sedang menonton berita perniagaan saya di Aljazeera, saya melihat nama AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM pada wawancara menerangkan pakej mereka dan bagaimana mereka memberi pinjaman dan dana amal kepada mereka yang ingin memulakan perniagaan tahun ini. Oleh itu, saya mendengar dan menghubungi mereka dengan kenalan mereka di televisyen, saya memohon Rm 1.5 juta, pada kadar 1% dan pinjaman saya telah diluluskan dan saya mendapat pinjaman secepat mungkin. Saya mendapat pinjaman saya dan melabur lebih jauh ke hartanah suami saya. suami saya dari indonesia, banjir yang terjejas rumah keluarga kami di jakarta, sejak kami mendapat pinjaman, kami telah memperbaiki banyak hal dan membayar hutang bank juga.Jika anda ingin perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, anda bebas memohon sekarang dan dapatkan pinjaman anda .Mengingatkan diri anda untuk menjadi kuat dan tidak pernah berputus asa. Semakin banyak anda jatuh, semakin kuat anda menjadi bangun. Jangan pernah menyerah tidak kira apa. Buat janji kepada impian anda seolah-olah anda berjanji kepada anak anda. Saya berharap anda lebih besar tahun. Mungkin allah memberkati mereka allah

    MOHON SEKARANG
    E-mail****aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp **** + 447723553516

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...