Skip to main content

Diusung 120 Cabang, Otto Hasibuan Kembali Jabat Ketum Peradi

SURABAYA (Mediabidik) – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan diwarnai dinamika organisasi yang begitu besar.

Begitu yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan disela acara yang digelar di Hotel Shangri La, jalan Mayjen Sungkono Surabaya ini, Kamis (28/11/2019).

Dinamika yang terjadi yang terjadi ditengah agenda Rakernas ini, menurut Fauzie merupakan suatu hal positif dalam beroganisasi, sebagai wujud saling koreksi antar anggota dan pengurus terhadap pencapaian kerja yang telah diprogramkan.

Rakernas kali ini, menciptakan tiga hal pokok yang besar, yaitu terkait organisasi, program kerja dan rekomendasi dari 120 perwakilan cabang Peradi yang ada di seluruh Indonesia terkait majunya kembali Otto Hasibuan sebagai calon Ketum Peradi masa jabatan 2020-2025 mendatang.

Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Thomas E Tampubolon. "Tadi salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir," tukasnya.

Salah satu rekomendasi yang mendorongnya maju sebagai Ketua Umum Peradi ini juga diakui oleh Otto Hasibuan. Ia menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar, membuat banyak DPC Peradi mendorongnya untuk maju lagi sebagai Ketua Umum.

Ia mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Sebab, tidak mudah menata kembali sebuah organisasi sebesar Peradi. Namun, demi mengembalikan marwah Peradi seperti saat ketika dipimpinnya dulu, ia pun mau maju dengan syarat.

"Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien)," ujarnya. (opan)

FOTO: Otto Hasibuan didampingi para elit DPN Peradi menggelar jumpa pers sesaat pelaksanaan Rakernas dinyatakan usai, Kamis (29/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...