Skip to main content

Mucikari Vanessa Angel Jalani Proses Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) – Fitriandri, muncikari Vanessa Angel, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi daring artis menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut), Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isnandi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Selanjutnya kita bakal mempersiapkan berkas dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, agar perkara ini bisa segera disidangkan," ujar Fariman, Senin (11/11/2019).

Masih Fariman, guna mempermudah proses hukum yang tengah dijalaninya, tersangka Fitriandri ditahan untuk 20 hari kedepan.

"Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Surabaya, selanjutnya tersangka kita tahan di Rutan Klas I Medaeng di Sidoarjo, untuk memudahkan proses hukum yang dijalaninya," tambah Fariman.

Terpisah, menurut Novan A Arianto, jaksa yang menangani kasus ini, berkas muncikari Fitriandri ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan, tersangka Fitri sendiri, penahanannya ditangguhkan penyidik Subdit V  Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Februari silam. 

Dipertegas oleh Novan, alasan penangguhan penahanan, dikarenakan saat ditahan di Mapolda Jatim pada awal kasus ini diungkap, diketahui kondisi tersangka Fitri dalam keadaan hamil. Sehingga, permohonan penangguhan penahananya dikabulkan oleh penyidik.

Untuk diketahui, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.

Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.

Kedua telah bebas pada Rabu (5/6) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, seusai dengan vonis hakim. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...