Skip to main content

Dagang Kosmetik Ilegal, Terdakwa Jong Lie Dituntut Ringan

SURABAYA (Mediabidik) - Jong Lie, pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik dituntut 6 bulan penjara atas perkara dugaan perdagangan kosmetik ilegal.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah 
memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan. 

"Menuntut terdakwa Jong Lie dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Sri Rahayu saat membacakan berkas tuntutannya, Selasa (12/11/2019).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan waktu tenggat pekan depan untuk mengajukan pembelaan.

"Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan," ujar hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Untuk diketahui, sepanjang menjalani proses kasus hukum kasusnya, mulai penyidikan hingga persidangan, Jong Lie berstatus tahanan kota. 

Kasus hukum terdakwa Jong Lie ini bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019 mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal  mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa.

Atas informasi itu, petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie yakni di Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7.

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. (opan)

Foto: Jong Lie, pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (12/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...