Skip to main content

Berbuat Porno Didepan Anak-Anak, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Cara nyeleneh menyalurkan hasrat yang kerap dilakukan Sofi Asfandi akhirnya berujung pidana. Pria 45 tahun ini harus rela diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pornografi.

"Terdakwa ini melakukan aksi pornografi didepan anak-anak dengan cara membuka resleting celana dan mengocok kemaluannya," kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi usai persidangan yang digelar secara tertutup oleh ketua mejelis hakim Rochmad, Selasa (5/11/2019).

Sontak dengan kejadian itu, masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

"Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke kantor polisi," terangnya.

Diungkapkan JPU Duta Amelia, dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, Duda cerai beranak satu ini didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sofi didakwa melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara pada dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tambah JPU Duta Amelia.

Terpisah, Terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi pornografi tersebut. Ia pun mengaku malu dan kasihan dengan ibunya.

"Saya khilaf mas, saya malu sama ibu saya. Kasihan sudah tua harus menanggung malu karena perbuatan saya," katanya saat dikonfirmasi wartawan sebelum persidangan.

Saat ditanya kisah rumah tangganya, Sofi mengaku telah berpisah dari sang istri. "Saya punya anak satu. Sekarang ikut ibu saya, karena saya sudah cerai," terangnya.

Ketika ditanya tentang pekerjaannya, terdakwa Sofi bekerja serabutan. Ia pun mengaku sudah ditahan sejak bulan Juni lalu, selama itu pula ia tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.

"Nggak tentu mas, serabutan. Saya ditahan mulai bulan Juni lalu. Pusing saya mas, sampai sekarang saya nggak dibesuk sama sekali sama keluarga," sesalnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (opan)


Foto: Terdakwa Sofi Asfandi hanya bisa menutupi wajahnya saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (5/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...