Skip to main content

Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Tidak Lama Lagi Bebas

SURABAYA (Mediabidik) – Vanessa Angel akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan dirinya bersalah dan menghukum lima bulan penjara atas perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Hal ini sangat kontradiksi dengan pernyataan VA sebelumnya. Melalui tim penasehat hukumnya, ia menyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan bahkan menyebut penanganan proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut dinilai penuh kejangalan. Pernyataan tersebut, kerap kali diulang-ulang pada kesempatan wawancara dengan wartawan.

Oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, VA dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim membacakan amar putusannya, Rabu (26/6/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang dibacakan pada agenda siding sebelumnya. Oleh jaksa, VA dituntut enam bulan penjara.

Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan VA untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Tak membutuhkan waktu lama, VA akhirnya mengantongi jawaban atas vonis hakim. "Saya menerima (vonis, red) pak hakim," singkatnya menjawab pertanyaan hakim.

Sisi lain, tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Apabila proses hukum atas perkara ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal itu mengartikan VA tidak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Terhitung, VA ditahan oleh penyidik Polda Jatim sejak 30 Januari 2019 lalu, sehingga bisa bebas pada Minggu (30/6/2019) mendatang, sesuai vonis hakim pengadilan tingkat pertama.

Untuk diketahui, Kasus yang menjerat artis film televisi (FTV) ini bermula pada 5 Januari 2019, saat Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya.

Di hotel yang sama, polisi juga mengamankan seorang tersangka muncikari prostitusi daring (online) Endang Suhartini alias Siska.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis lain yakni seorang model majalah dewasa, Avriella Shaqqila. Malam harinya, penyidik kembali mengamankan satu orang muncikari bernama Tentri Novanta di wilayah Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan 24 jam, Vanessa dan Avriella kemudian dibebaskan. Keduanya dinyatakan masih sebagai saksi kasus tersebut. Sementara, dua muncikari langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian, dua orang muncikari diringkus penyidik. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya atau Nindy dan Fitriandi.

Penyelidikan kasus pun berjalan. Temuan polisi menyebutkan sedikitnya 45 artis dan 100 model diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.

"Siska ini yang memang langsung berhubungan dengan oknum artis yang dia sediakan. Yang Tentri yaitu dari model, dari FHM, dari Popular. Ini nama-nama sudah kita pegang, ini ada 100 nama dari majalah populer dari iklan dan lain-lain," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).

Saat itu, meski masih berstatus saksi dan dikenai wajib lapor, ternyata polisi terus mendalami keterlibatan Vanessa dalam lingkaran dugaan bisnis prostitusi online tersebut.

Hasilnya, Vanessa pernah beberapa kali menerima transaksi keuangan terkait order prostitusi. Data itu dilacak penyidik berdasarkan transaksi digital dalam rekening Vanessa.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawa. Ia menyebut transaksi itu bersumber dari enam muncikari yang berbeda.

Yusep juga menyebut penyidik menemukan sembilan kali transaksi dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Sembilan kali transaksi tersebut tercatat dari sembilan lokasi berbeda, dua di antaranya bahkan terjadi di luar Indonesia.

"Di Singapura 2 kali, Jakarta 6 kali, dan 1 kali Surabaya. VA difasilitasi 6 mucikari," kata Yusep pada wartawan, Kamis (10/1).

Namun, pada Rabu (16/1), alih-alih menjerat Vanessa dalam kasus prostitusi online, penyidik Polda Jatim malah menjerat Vanessa dengan pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Luki menjelaskan penyidik menghimpun bukti-bukti berupa foto vulgar dan percakapan Vanessa terhadap muncikari yang bisa menguatkan penetapan status tersangka Vanessa.

"Dari data forensik dan fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan (Vanessa) mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain," kata dia.

Hal ini berbeda dengan pasal yang menjerat para muncikari Vanessa, Tentri, Siska Winindya dan Fitriandi, yakni pasal Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. (opan)

Foto : Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...