Skip to main content

Dituding Memerkosa, Advokat PS Lapor Balik dan Ajukan Gugatan

SURABAYA (Mediabidik) - Merasa nama baiknya dicemarkan, advokat PS terpaksa melaporkan karyawannya berinisial EDS (22) ke Polda Jatim. EDS dilaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP jo 310 ayat 1 KUHP.

Pengacara berkantor di jalan Pandigiling ini mengatakan pencemaran nama baik tersebut berawal dari tudingan EDS terkait upaya pemerkosaan yang telah dilakukan PS.

Laporan polisi yang tergister bernomor LPB/463/VI/2019/UM/SPKT tersebut dilakukan pada 1 Juni 2019 lalu. Oleh Polda Jatim, laporan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, lembaga yang saat ini juga menangani laporan EDS.

Melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung, PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Terlebih, EDS mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol. Sayangnya, sejauh ini EDS tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut. Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. 

"Makanya kami laporkan balik dia (EDS) ke polisi," kata Benhard, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan perkosaan. Perempuan asal Girilaya Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik. Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu.

Saat itu, EDS tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari. "Dia (Parlin) merobek paksa baju saya. Saya tidak bisa teriak karena dibungkam," kata EDS.

Namun, keterangan EDS itu langsung dibantah Benhard. Dengan tegas Benhard menyatakan bahwa, di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan. Pasalnya, ruangan kantor terbuka dan bisa dilihat orang disekelilingnya. Ini karena pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door. "Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor," ujar Benhard.

Terlebih, pihaknya mengaku memiliki saksi yang bisa menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerkosaan seperti yang dituduhkan.

"Untuk sementara nama saksi kami tidak bisa publish sekarang. Yang pasti peran saksi ini sangat penting, karena keberadaannya pada jam kejadian yang ditudingkan oleh pelapor. Tidak hanya satu saksi, kita bisa hadirkan beberapa saksi bila nanti diperlukan," tambah Benhard.

Tak hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan EDS secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam laporan perdata tersebut dicantumkan bahwa, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

"Tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa," tandasnya.

Terpisah, Abdul Malik, kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya laporan balik yang dilakukan PS. "Kita siap menghadapi, dilaporkan kemana saja kami siap," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/6/2019). (opan)

Foto : Hermawan Benhard Manurung dan tim kuasa hukum PS saat menunjukan bukti laporan polisi. Tak hanya melapor pidana, tim kuasa hukum PS juga mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya, Rabu (18/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...