Skip to main content

Setelah Periksa Dua Petinggi YEKAPE, Kejati Akan Panggil Risma dan Armudji

SURABAYA (Mediabidik) - Dua petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/6/2019). Keduanya adalah dirut YKP Catur Hadi Nurcahyo dan Mentik Budiwijono yang menjabat sebagai dirut PT YEKAPE.

Mereka dimintai keterangan terkait peran keduanya dalam proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Diwaktu yang sama, penyidik juga melakukan memanggil tiga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya serta 1 ahli pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dian Purnama Anugerah.

Menurut pantauan, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dimulai sekira pukul 9.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Ditanya lebih detail materi pemeriksaan, Kepala Kejati Jatim Sunarta enggan menjelaskan secara rinci. "Masing-masing saksi dimintai keterangan terkait kapasitasnya dalam penyidikan kasus ini, namun yang pasti materi penyidikan belum bisa kita ungkap sekarang," ujarnya.

Sunarta juga mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali memanggil beberapa saksi lain. Salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armuji.

"Sesuai agenda, Armuji bakal dimintai keterangan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Sedangkan untuk Wali Kota, dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pelapor dalam dugaan kasus ini, tapi untuk jadwalnya bakal kita kordinasikan terlebih dahulu," tambahnya.

Ditanya soal penetapan tersangka, Sunarta memastikan pihaknya secepatnya bakal melaksanakan tahapan ini. "Sabar dong, saat ini statusnya masih penyidikan umum, setelah semua saksi dimintai keterangan kita melakukan ekspose, setelah itu masuk penyidikan khusus dan selanjutnya penetapan tersangka. Namun yang pasti kita prioritaskan recovery (pengembalian) aset negara," bebernya.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi ini dilakukan penyidik pasca dilakukannya pemblokiran belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang tersebar di tujuh bank. Tak hanya itu, sebelumnya penyidik juga melakukan cekal terhadap lima petinggi YKP dan PT YEKAPE, antara lain Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Bahkan, sebelumnya penyidik juga sempat mengamankan satu koper dokumen dari kantor YKP dan PT YEKAPE. Penyitaan berkas tersebut didapat dari upaya penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik pada Selasa (11/6/2019) lalu di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (opan)

Foto : Kepala Kejati Jatim Sunarta saat diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (17/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...