Skip to main content

Sampah Botol Plastik Suroboyo Bus Laku Rp 150 Juta

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil pengumpulan sampah botol plastik melalui Suroboyo Bus sejak awal beroperasi 2018 hingga Januari 2019 sudah terkumpul sebanyak 39 ton dan dilelang melalui Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) senilai Rp 150 juta. Hasil penjualan tersebut masuk pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, sampai Januari 2019 botol plastik yang terkumpul 39 ton dan setelah dilelang kemarin laku Rp 150 juta. Jadi lelangnya bukan seperti lelang di pemkot, lelangnya dengan harga tertinggi. 

"Jadi terkumpul 39 ton sampai Januari 2019 dan sudah dilelang oleh DJKN dengan harga Rp 150 juta." terang Eri usai melakukan sidak box culvert Manukan, Rabu (12/6/2019).

Eri menambahkan, jadi sekali lagi yang melaksanakan lelang bukan lagi Pemkot Surabaya tapi DJKN (Dirjen Kekayaan Negara), karena itu masuk kekayaan daerah. Dulu memang ditumpuk dan belum dilelang lelang karena kita belum tau ini kekayaan daerah atau bukan. 

"Kalau kekayaan daerah kita tidak boleh melelang sendiri, dan setelah ditetapkan kekayaan daerah yang lelang bukan kita sendiri tetap DJKN," imbuh Eri. 

Waktu ditanya apakah program bayar botol plastik akan tetap belaku atau tidak, mantan kepala DCKTR menjelaskan, Insyaallah tetap berlaku, karena botol untuk Bus Suroboyo sebagai percontohan sampai internasional. 

"Karena itu secara internasional, kok sampai segitunya terkait dengan penggelolaan sampah untuk belajar dan mencintai pengambilan sampah sampai hingga bersih dilakukan dengan cara bayar bis." papar Eri. 

Lebih lanjut Eri menambahkan, untuk uang Rp 150 juta hasil dari penjualan sampah botol plastik akan masuk ke APBD kota Surabaya dicampur jadi satu dengan restribusi IMB, PBB masuk jadi satu ke PAD. 

"Dan nanti dibelanjakan. Sebagai belanja negara." pungkasnya. (pan) 

Foto : Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi saat jumpa pers dengan media di restoran omah Jawi jalan Manukan Wetan Surabaya. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...