Skip to main content

Pansus Raperda Reklame Larang Reklame Berdiri di Kawasan Pemukiman

SURABAYA (Mediabidik) - Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya menghendaki fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di kawasan pemukiman tidak ada papan reklame.

Keinginan tersebut disampaikan Komisi A DPRD kota Surabaya saat dengar pendapat dengan beberapa organisasi pemerintah daerah, diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPKTR), Dinas Pendapatan dan Pengelolan Keuangan (DPPK) serta Bagian Hukum pemkot Surabaya.

Adi Sutarwijono, Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame menyatakan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan fasum-fasos di pemukiman tak boleh didirikan bangunan reklame. Namun, kenyataannya saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain.

"Kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi. Kan gak boleh," tegasnya, Rabu (19/6)

Untuk itu, kalangan dewan menghendaki adanya kesetaraan perlakuan. Adi meminta fasum dan fasos dimanfaatkan sesuai siteplan, karena memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli di area pemukiman setempat. Ia menyebut, banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan untuk bangunan reklame.

"Saya gak bisa sebutkan, tapi masih banyak," ungkap politisi PDIP.

Wakil Ketua Komisi A ini mengakui, larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. Saat ini pemerintah kota masih menghitung berapa besaran potensi pendapatan yang hilang.

"Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi ada kepastian. Dulu gak diatur, sekarang akan diatur," tegasnya.

Selama ini, fasum dan fasos yang ada sertifikatnya masih atas nama developer. Oleh karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengmbang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota.

"Di perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktek yang tak patut ini," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum, Ira Turilowati menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada kalangan dewan waktu untuk mendiskusikan masalah tersebut setelah pansus menginginkan adanya larangan pemakaian fasum dan fasos untuk reklame.

"Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan," terangnya.

Sesuai aturan, kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen wajib menyerahkan fasum atau fasos ke pemerintah kota surabaya. Namun, saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkannya kendati jumlah penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...