Skip to main content

Risma Penuhi Panggilan Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah melakukan pemangilan kepada dua petinggi YEKAPE Mentik dan Catur serta meminta keterangan kepada beberapa saksi yaitu Ketua DPRD kota Surabaya Armuji dan mantan Sekda kota Surabaya M.Jasin. 

Kini giliran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelapor kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Kamis (20/6/2019). Kedatangannya itu untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP yang merupakan milik negara.

Wali Kota Risma memastikan bahwa dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar tahun 2012 itu berbalas penolakan dari YKP.

"Tadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan," kata Wali Kota Risma seusai keluar dari gedung Kejati Jatim.

Namun, usahanya itu tidak berhenti sampai di situ. Ia bersama jajaran Pemkot Surabaya terus gigih untuk berusaha merebut aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, mengirimkan surat kepada Kejati Jatim dan bahkan berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, kami tidak pernah berhenti, ini panjang rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika ini bisa kembali ke pemkot," harapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan Wali Kota Risma bertemu penyidik memang agak cepat, karena hanya ditanya tentang kronologi waktu ada polemik ini. Termasuk berbagai usahanya sebagai Wali Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP itu. "Bu Wali ini agak cepat, sekitar 2 jam selesai," tegas Didik.

Menurut Didik, Wali Kota Risma dan jajarannya sebenarnya terus melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan aset YKP itu. Makanya, tadi juga disampaikan bahwa sudah berkirim surat kepada YKP langsung untuk meminta menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya.

"Tadi disampaikan mulai mengirimkan surat kepada beberapa penegak hukum, kemudian melakukan hak angket dan yang terakhir mengirimkan surat langsung kepada YKP meminta pengelolaannya diserahkan ke pemkot," kata dia.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kedatangan Wali Kota Risma itu juga untuk memberikan dokumen-dokumen yang dimilikinya, termasuk surat saat dia mengirimkan surat kepada YKP dan jawaban dari YKP. "Jadi, Bu Risma itu sudah melakukan persuasive," tegasnya.

Didik juga memastikan bahwa akan terus memanggil beberapa saksi lain untuk melengkapi berkas kasus ini. Bagi dia, kasus ini sangat luar biasa karena harus mendatangkan saksi-saksi lain yang sudah sepuh. "Bahkan, sampai ada yang menggunakan alat pendengaran, jadi ini kasus yang luar biasa," pungkasnya. (opan)

Foto : Walikota Surabaya usai dimintai keterangan kejati jatim

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...