Skip to main content

Kejaksaan Tahan Eks Asosiasi Account Officer PT BRI Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nanang Lukman Hakim (NLH) langsung ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (18/6). Mantan Assocaiate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) Surabaya ini diduga terlibat dugaan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 10 Miliar. Tak NLH, penyidik juga menahan Lanny Kusumawati Hermono (LKH). Dia merupakan debitur atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, BRI mengadakan program pemberian kredit modal kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Semua pengajuan kredit itu diproses oleh Nanang selaku AAO.

Namun Nanang justru memanfaatkan jabatan tersebut untuk bekerja sama melakukan praktik kredit fiktif.

"Dia bekerjasama dengan Lanny untuk menyusun kredit fiktif yang diajukan kepada bank," ungkap Kajari Surabaya, Anton Delianto.

Anton mengatakan Nanang memandu Lanny untuk membuat berkas pengajuan kredit usaha itu. Belakangan diketahui jika identitas debitur, SIUPP dan TPD semuannya palsu. Bahkan, mereka juga mengmark up angunan.

"Karena semua proses pengecekan calon debitur dilakukan oleh Nanang, maka ia pun mencairkan dana kredit usaha itu. Padahal semua pengajuan itu fiktif," terangnya.

Setelah uang dari pengajuan kredit itu cair. Nanag dan Lanny pun menikmati uang senilai itu. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 10 Miliar.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah ditetapkan tersangka, mereka lantas ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (opan)

Foto : Tampak kedua tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (18/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...