Skip to main content

Ada Enam Alasan Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air



SURABAYA (Mediabidik) - Ada enam alasan yang diajukan Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang menjadi tersangka kasus pemukulan pegawai hotel La Lisa kepada penyidik Polrestabes Surabaya, guna memuluskan upaya pengajuan penangguhan penahannya.

Dalam suratnya, Richard Handiwiyanto SH, MH, Mkn, kuasa hukum Arden membeberkan enam alasan tersebut sehingga penahanan Arden dinyatakan layak untuk dikabulkan.

Enam alasan tersebut diantaranya:

1. Arden merupakan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah guna menanggung biaya hidup istri dan kedua orang tuanya.

2. Arden dinilai kooperatif dan tidak menyulitkan selama menjalani proses penyidikan.

3. Arden berjanji bakal dapat hadir sewaktu-waktu saat dibutuhkan penyidik, sehingga tidak mempersulit proses hukum.

4. Adanya surat penjamin yang dibuat istri Arden, yaitu Yesicca Simon.

5. Adanya surat perdamaian (dading) antara korban dan pelaku yang dibuat didepan notaris Zayrul SH pada 22 Mei 2019.

6. Dan yang tak kalah pentinnya, adanya surat pencabutan laporan polisi yang dilayangkan pelapor sekaligus korban Ainur Rofik kepada penyidik Polrestabes.

Enam alasan diatas yang menjadi pertimbangan dan membuat penyidik akhirnya tak punya alasan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Arden.

Sehingga, pada Kamis (13/6/2019) penyidik resmi 'melepaskan' Arden dari tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tampak istri dan Richard Handiwiyanto mendampingi Arden saat keluar dari gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya. Menggenakan topi warna gelap, Arden selalu menghindar dari jepretan kamera wartawan. Tak sepatah katapun keterangan keluar dari Arden.

Terpisah, Richard Handiwiyanto memastikan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menjamin kliennya tidak akan kabur atau menghilangkan alat bukti lain.

"Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah kita kirim sejak 22 Mei 2019 lalu, saya pastikan klien saya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan juga menjadi hak tersangka juga," ujar Richard. (opan)

Foto : Korban pemukulan oleh pilot Lion Air saat melapor ke Polrestabes Surabaya. Sumber foto - tribun jatim/kanurika anisa

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...