Skip to main content

Penuhi Panggilan Jaksa, Bambang DH Dicecar 20 Pertanyaan

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca sehari sebelumnya meminta ijin tidak menghadiri pemeriksaan, akhirnya Bambang Dwi Hartono, mantan Wali Kota Surabaya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/6/2019).

Menurut pantauan, Bambang DH datang sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruang lenyidik sekira pukul 14.00 WIB. Lima jam diperiksa penyidik, Bambang DH mengaku dicerca 20 pertanyaan berkaitan dengan penyidkan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Didepan penyidik, ia membeberkan kronologis berdirinya YKP. "Pertama saat saya menggantikan posisi Pak Sunarto (mantan Walikota Surabaya) saya sudah melakukan beberapa langkah. Saya tanyakan ke Pak Yasin waktu itu yang menjabat sebagai Sekda, bagaimana sesungguhnya YKP itu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bambang, dalam kronologis itu dia semakin yakin bahwa modal awal YKP dari APBD Pemkot Surabaya. Demikian juga dalam perjalanan berikutnya.

Keyakinan bahwa aset tersebut milik pemkot akhirnya Bambang melakukan pendekatan secara lisan kepada pihak YKP. "Tolonglah kembalikan aset itu ke pemkot," lanjutnya.

Setelah beberapa tahun gagal, akhirnya Bambang meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di tahun 2006. Pendekatan secara lisan dirasa tidak cukup akhirnya ia membuat surat kepada pejabat YKP.

"Ternyata pihak YKP intinya tidak mau dengan membalas surat saya itu lalu meminta bantuan ke Kejari dan KPK juga. Dia (YKP) tidak memberitahukan secara ekspresif menyampaikan kemudian merujuk kepada perubahan anggaran dasar di YKP yang terlihat cacatnya," urainya.

Dia berpendapat ada upaya kesengajaan untuk memisahkan diri dengan pemkot. "Bila ini terjadi, semua aset baik di provinsi dimanapun aset negara akan hilang sedikit demi sedikit," tandasnya.

Dia juga menyatakan siap membantu bila diperlukan data pendukung. Dia juga menegaskan dana modal tersebut murni dari APBD bukan dana donasi maupun hibah. Hal itu lah yang menjadi landasan Bambang untuk meminta aset itu dikembalikan.

"Bayangkan dari mulai saya dilantik tahun 2002 hingga 2006 upaya saya tertulis ke YKP dan mereka menjawab dengan menolak dikembalikan," urainya.

Modal awal Pemkot Surabaya terhadap YKP dan PT YEKAPE hanya senilai Rp 1000 di tahun 1954 pada awal berdirinya YKP.

Hal itu dikatakan oleh Bambang DH, setelah diperiksa selama sekitar lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Modal awalnya seribu rupiah, dan itu murni didapat dari dana APBD," ujarnya.

Adapun bukti yang dimiliki dari pemkot sendiri adalah kronologis dan modal awal yang disampaikan oleh Pak Yasin waktu itu menjabat sebagai Sekda. "Kemudian, dalam perjalanan ada modal tambahan," terangnya.

Artinya, itu menjadi aset milik pemkot Surabaya. Akhirnya di tahun 2007 dirinya meminta bantuan kepada Kejari Surabaya. Dia juga menyinggung aset pemkot lainnya yaitu Gelora Pancasila yang bahkan telah inkrah akhirnya bisa terselamatkan.

Adapun alasan penolakan dari YKP, kata Bambang, YKP merasa yakin bahwa akta notaris dan hasil rapat bahwa mereka merasa kuat.

"Merasa kuat bahwa itu miliknya dan ngotot bukan milik pemkot," tandasnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menyebut positif bahwa YKP adalah aset negara.

"Para saksi-saksi sudah menjelaskan upayanya supaya menyerahkan kembali aset tersebut kepada negara. Tadi Pak Bambang kan bilang 'Kok enak nguasai milik negara' nah itu amunisi kita," ungkap Didik, Selasa, (26/6/2019).

Didik merasa pihaknya mendapat amanah untuk membuktikan bahwa memang ada melawan hukum dan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Saat ditanya kemungkinan ada aliran dana itu mengalir juga kepada sejumlah pihak baik dari anggota dewan, Didik mengaku masih akan terus menyelidiki.

"Nanti lah semua akan kami telusuri dan nanti semua aliran kemana arahnya. Kami sudah minta bantuan ke PPATK juga," terangnya.

YKP dan PT. YEKAPE menolak mengembalikan aset disinyalir karena adanya perubahan UU yayasan sehingga mereka berlindung ke UU tersebut.

"Inilah hilangnya orang pemkot padahal dulu ini objek pemeriksaan ekspektorat. Tapi YKP menolak dan menikmati semua keuntungan itu. Terakhir dia setor ke APBD di tahun 2007 setelah itu tidak setor lagi," urainya.

Selain Bambang DH, penyidik juga memanggil Kabag keuangan YKP dan PT YEKAPE dan Rabu (26/6/219) akan memanggil beberapa saksi lagi.

Dia masih menunggu beberapa keterangan lagi untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Gampang lah itu, yang penting semua diperiksa toh kami sudah cekal mereka nggak bisa lari. Kita masih menyempurnakan semua keterangan saksi-saksi. Bila lengkap bisa dilakukan penetapan tersangka," ujar Didik.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih melihat perkembangan penyidikan sehingga tak menutup kemungkinan mengembalikan aset itu ke Pemkot Surabaya.

"Nanti kami lihat perkembangannya, yang jelas kami mencari tindak pidananya dan kerugian negara," tandasnya.

Seperti diketahui kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKPberjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (opan)


Foto : Tampak mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sesaat keluar dari ruang penyidik Kejati Jatim, Selasa (25/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...