Skip to main content

Dispora Pastikan Stadion Tambaksari Tetap Sebagai Sarana Olahraga

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai ikon kota Surabaya stadion Gelora 10 November atau yang akrab dikenal stadion Tambaksari tetap akan berfungsi sebagai sarana olah raga bagi warga Surabaya. Dan hanya digunakan untuk even even tertentu yang berskala kecil, salah satunya even Pekan Olahraga Masyarakat Kota (Pormaskot) serta untuk latihan cabang olah raga lainnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Surabaya Afgani Wardana mengatakan, stadion Tambaksari tetap digunakan untuk even even berskala kecil, kalau ada even besar kita arahkan di stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Selain stadion lebih besar juga tempat parkir luas. Apalagi ada jalan JLLB dan jalan tol sudah jadi akan tambah lebih bagus lagi.

"Untuk Tambaksari sendiri akan tetap digunakan, contohnya ada even Pekan Olahraga Masyarakat Kota (Pormaskot) bisa disana, atau cabang cabang olah raga lainnya punya even apa saja bisa disana, untuk latihan juga bisa. " terang Afgan kepada media ini, Kamis (13/6/2019).

Mantan sekertaris dewan (Sekwan) DPRD kota Surabaya menambahkan, tapi untuk even besar yang menghadirkan masyarakat banyak atau puluhan ribu penonton sudah tidak bisa disana. Karena apa, dari segi teknis bangunan dan letak bangunan sudah ngak aman, misalnya ada even sepak bola yang menghadirkan banyak penonton karena jarak pemukiman ke stadion tidak ada 100 meter. 

"Padahal menurut ketentuan jarak antara stadion dan pemukiman minimal 100 meter. Dan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan itu sulit untuk mencari mencari solusi dan untuk menanggulangi kan sulit." imbuhya.

Afgan sapaan akrab Kadispora Surabaya menegaskan, untuk stadion Tambaksari tetap digunakan untuk olahraga tertentu, tapi juga bisa dibangun untuk berbagai macam kegiatan disana.

"Tapi fungsi stadion tetap, itukan mau diperbaiki, mungkin dalam beberapa bulan kedepan stadion akan direnovasi. Dan tetap berfungsi dengan bagus," tandasnya.

Lebih lanjut Afgan menjelaskan, tapi memang ya gitu tadi, kita melihatnya satdion sudah tua, kapasitasnya sekian puluh ribu, lokasinya tengah kota, sehingga sudah tidak layak untuk even even lebih besar dan cenderung membahayakan penonton dan masyarakat.

"Jadi ngak ada tujuan tertentu, ngak boleh disitu, termasuk tanpa solusi ngak ada. Semua pasti ada solusinya, sambil memaksimalkan pemanfaatan yang lebih disiplin." pungkasnya.

Perlu diketahui, selain merenovasi stadion Tambaksari, dinas pemuda dan olahraga (Dispora) kota Surabaya tahun ini juga merenovasi stadion Gelora Pancasila juga stadion Gelora Bung Tomo. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...