Skip to main content

Hari Ini, Kejari Surabaya Mulai Periksa Beberapa Pejabat Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk menyempurnakan berkas penyelidikan duagaan adanya korupsi terkait hilangnya aset pemkot Surabaya diantaranya Waduk Wiyung dan jalan Upa Jiwa Ngagel Surabaya. Hari ini, Senin (3/4). Kejaksaan Negeri Surabaya berencana memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk dimintai keterangan perihal hilangnya dua aset tersebut.

Adapun pejabat Pemkot Surabaya yang akan dimintai keterangan oleh Kejari Surabaya diantaranya, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Surabaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP & CKTR), Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Camat wonokromo, Lurah Ngagel, Camat wonokromo. Namun beberapa pejabat pemkot maupun pihak Marvel City mengaku belum mengetahui, apalagi menerima surat panggilan dari Kejari surabaya.

"Belum tau mas, ini baru denger dari sampeyan." aku Tomy saat dihubungi lewat selulernya, Jum'at (31/3/2017).

Bahkan kata Tomy, bila hal itu terjadi kemungkinan pihaknya juga mewakili lurah Ngagel pasalnya per 1 Maret 2017 di tunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) di kelurahan setempat.

" Lurah Ngagel non job, sakit stroke, masak juga harus kesana (kejari Surabaya)." jelasnya.

Sementara Edi Purbowo Legal Hukum PT Assa Land selaku pemilik Marvel City ketika dikonfirmasi mengatakan, aku baru datang dari luar kota, jadi belum tau update nya.

"Aku barusan masuk kantor, baru dari luar ngak tau update nya apa, tak pelajari dulu. Jadi belum bisa komentar apa-apa,"terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Kejari Surabaya bekerja cepat dalam pengungkapan dugaan korupsi hilangnya dua aset Pemkot Surabaya, yakni Waduk Wiyung dan  jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya.

Untuk itu, Kejari) Surabaya, harus memeriksa sejumlah pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi itu. Untuk itu bidang hukum Pemkot Surabaya menjadi sasaran utama pemeriksaan.
Tak hanya bidang hukum. Hari ini, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, aktif maupun yang telah pensiun. (rif)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...