Skip to main content

Warga Lamongan Minta Dewan Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Rusak

SURABAYA (Mediabidik) – Anggota DPRD Jatim asal Daerah Pemilhan Gresik dan Lamongan merasa miris ketika melakukan tugas reses dalam menyerap aspirasi masyarakat ternyata banyak warga yang memohon supaya wakil rakyat nya memperjuangkan kepada pemerintah provinsi agar segera memperbaiki infrastruktur jalan  provinsi sepanjang 7 km yang menghubungkan antara babat sampai Jombang segera di perbaiki padahal ini jurusan segitiga emas.
      
Drs.H.Husnul Aqib, MM salah satu anggota DPRD Jatim asal Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim merasa terenyuh hati kecilnya ketika masyarakat lamongan memohon dirinya untuk segera mendesak pemerintah dalam hal ini PU Bina Marga Jatim untuk melakukan pembangunan jalan provinsi yang rusak tersebut, karena menurut pengakuan warga di sepanjang jalan rusak tersebut sering kali terjadi kecelakaan.
   
"Jalan rusak dan bergelombang penyebab kecelakaan terjadi sehingga sangat meresahkan masyarakat ketika melintasi daerah tersebut, apalagi tonase kendaraan berat yang lewat situ tanpa masuk jembatan timbang," tegas Husnul Aqib usai di temui reses di daerah Mangku Jajar Kembang Bau Lamongan, Rabu (5/4).
    
Persoalan lainyang tak kalah penting, imbuh Aqib, masyarakat sana mengeluhkan tentang wabah yang lagi ngetren melanda pertanian yaitu hama wereng yang merusak tanaman petani ketika musim panen akan tiba, sering kali hama wereng menyerang tanaman pertanian dan ini sangat merugikan warga khususnya para petani.
    
Politisi asli kelahiran kota Lamongan ini menilai pemerintah kurang tanggap menyikapi wabah hama wereng yang saat ini lagi menyerang tanaman pertanian, kurangnya sosialisasi pemerintah kepada petani sangat di harapkan masyarakat.
    
" Pak Aqib, saya mohon agar pemerintah mau turun kelapangan untuk melihat kondisi sawah pertanian di daerah lamongan yang saat ini sedang di landa wabah hama wereng, saya juga berharap dinas pertanian memberikan solusi kepada kita gimana caranya menanggulangi hama wereng ini supaya area pertaniannya tidak rusak di serbu wereng," pinta warga lamongan yang mengaku sawahnya rusak.
    
Karena itu, tegas Aqib, saya akan perjuangkan segala keluhan warga lamongan terkait jalan provinsi rusak maupun wabah hama wereng yang menyerang sawah pertaniaan saat ini, mengingat saya adalah wakil mereka yang sudah di percaya untuk duduk di gedung DPRD Jatim. (rofik)
    
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...