Skip to main content

Dianggap Cacat Hukum, Warga Kedurus Gugat SK Penetapan Ketua LPMK ke PTUN

SURABAYA (Mediabidik) – Karena dianggap cacat hukum lima warga Kedurus melakukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Camat Karang Pilang No.148/003/436.9.13/2017 tentang Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT periode tahun 2017-2019, kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya, yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.38 Tahun 2016 tentang Pelasaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RW, RT.

Berdasarkan data, surat gugatan No 32/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan lima warga Kedurus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya jalan Gayungsari XI No 14 Surabaya,  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, masuk pada tanggal 31 Maret 2017 dengan pengugat lima warga Kedurus yakni Eddi de Wolf, Eko Agus Minarto, Suwoto, Agus Purwanto dan Mochamad Rifai dengan tergugat Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo.

Hal itu disampaikan Eddi de Wolf  warga Kedurus Surabaya mengatakan, dasarnya mengugat karena mekanisme pemilihan RT, RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016," Pemilihan RT,RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali, kita bersama pengacara LBH Indonesia Raya langsung melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Paling mencolok sekali adalah soal pemilihan LPMK, karena calon kandidat persyaratannya kurang, ngak punya ijasah tapi sama panitia di iyakan dan disaksikan oleh Muspika setempat,"terang Eddi, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (12/4).

Eddi menambahkan," Sudah tau persyaratannya kurang tetap dipaksakan untuk ikut dan di floorkan ke pemilih, dan yang memilih bukan RT/RW baru, tapi yang milih RT/RW lama," imbuhnya.

Sementara Edi Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) pemkot Surabaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon terkait gugatan lima warga Kedurus ke PTUN Surabaya, mengatakan, saya belum terima soal gugatan itu, belum terima pemberitaannya.

"Ya monggo tidak papa, dan itu sah-sah saja mereka mengugat keputusan camat, kalau memang putusan PTUN menyatakan tidak sah. Ya, akan kita laksanakan putusan itu, kalau mereka mem PTUN kan saya belum tau dan baru dengar ini, "jelas Edi

Di waktu bersamaan Camat Karang Pilang Surabaya Eko Budi Susilo ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui ponselnya maupun SMS, tidak ada jawaban maupun balasan dari yang bersangkutan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...