Skip to main content

Setelah Periksa 3 Pejabat Pemkot, Kejari Akui ada Korupsi

SURABAYA (Mediabidik) - Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam menelusuri siapa dalang oknum PNS yang terlibat dalam hilangnya dua aset milik pemkot Surabaya. Saat ini Kejari Surabaya telah memeriksa tiga pejabat pemkot Surabaya terkait lepasnya dua aset pemkot yakni jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya Surabaya yang kini dikuasai PT Assa Land selaku pemilik Marvell City dan Waduk Wiyung jalan Babadan Pratama Surabaya yang diklaim milik 11 warga.  

Tiga pejabat pemkot Surabaya yang diperiksa Kejari Surabaya Hari ini, Selasa (4/4) adalah, Kepala Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Maria Theresia Eka Rahayu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Erna Purnawati serta Kepala Bagian Perlengkepan Noer Oermarijati.

Kasintel Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengatakan pemeriksaan tiga pejabat Pemkot Surabaya terkait kasus korupsi hilangnya dua aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh ke pihak swasta. Pria yang juga menjabat sebagai  Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Surabaya dan Ketua Tim pemeriksa mengatakan, Pemeriksaan tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Kepala Dinas (Kadis) Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu,  Kadis PU Bina Marga, Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemarijati akan semakin memperjelas adanya dugaan korupsi dalam hilangnya dua aset tersebut. 

"Mereka kami mintai keterangan terkait riwayat bagaimana kok dua aset tersebut bisa berpindah tangan. Dengan pemeriksaan inilah akan semakin jelas ada aroma dugaan korupsinya,"terang Jaksa berpangkat Jaksa Muda saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/4/2017)

Diakui Didik, nuasa aroma korupsi hilangnya dua aset pemkot Surabaya semakin kental. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan aset tersebut telah berpidah tangan ke pihak swasta. Salah satu contoh dalam kasus Marvel City Mall yang telah memiliki peta bidang dari BPN Surabaya, Padahal telah jelas tanah yang dipakai sebagai akses jalan Marvel City Mall adalah milik Pemkot Surabaya sejak 1930. 

"Sehingga dari peta bidang itulah keluar ijin-ijin yang lain termasuk IMB dan Amdal lalin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya,"jelas Didik. (rif)

Tak hanya itu, Didik juga mencontohkan kejanggalan dalam lepasnya aset Waduk Wiyung. Menurutnya, ada indikasi perubahan data dalam riwayat Waduk Wiyung yang asal mulanya milik Pemkot Surabaya beralih ke tangan warga. 

"Kita akan telusuri ini, apakah dibalik ini ada mafia-mafia yang memanfaatkan warga maupun pejabat Pemkot yang telah merubah riwayat Waduk Wiyung,"sambung pria yang akrab dipanggil Dadit. 

Dijelaskan Didik, sejak dulu lahan Waduk Wiyung itu tidak ada perubahan, tapi dari pemaparan pihak Pemkot Surabaya, lahan tersebut berubah menjadi tanah garapan."Itulah yang kami anggap janggal,"tegasnya.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...