Skip to main content

Dewan Jatim Prihatin Temui Warga Metropolis Tinggal Di Kolom Jembatan

SURABAYA (Mediabidik) – Melihat kenyataan yang terjadi di kota metropolis Surabaya yang notebene masyarakatnya berkehidupan mewah dan serba tercukupi ternyata hanya pepesan belaka, pasalnya masih banyak masyarakat yang tinggal di bahwa kolom jembatan serba kekurangan. Hal ini disampaikan wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim asal dapil I.
     
Dr. Benjamin Kristianto, Mars Anggota DPRD Jatim asal Fraksi Gerindra merasa miris dan kasihan ternayata masih ada warga Surabaya yang tinggal di bawah kolom jembatan, padahal APBD kota Surabaya untuk mengentas masyarakat miskin yang tinggal dikolom-kolom jembatan itu semestinya ada dan cukup besar.
     
Namun faktanya, masih terang dr Beny , Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial tidak mau turun sampai ke masyarakat tingkat bawah melihat langsung warganya yang berkehidupan serba kekurangan.
     
" Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang ada di Jawa Timur supaya bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat untuk membantu warga Jawa Timur khususnya warga Surabaya untuk di beri bantuan tempat tinggal yang layak, sebab APBD Kota Surabaya untuk membantu warga tak mampu sangat besar ," terang dr, Beny yang juga ketua Kesehatan Indonesia Raya ( Kesira ) Jatim ini, Kemarin.
     
Apalagi tadi juga di temui banyak warga yang tinggal di kolom jembatan terjangkit penyakit berbahaya dan menular, serta sulitnya mendapatkan pelayanan dari puskesmas terdekat karena dianggap warga miskin yang tidak bisa membayar .
     
" Melalui Kegiatan Bhakti Sosial yang di adakan Yayasan Kesira Pusat bekerja sama dengan K2S dan Kesira Jatim, pihaknya akan meminta Pemkot setempat untuk memperhatikan warganya yang tinggal di garis kemiskinan terutama masyarakat yang terjangkit penyakit berbahaya, sebab ini menular," terang Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi tentang Kesehatan tersebut. 
     
Oleh karena itu sebagai wakil rakyat yang maju dari daerah Surabaya dan Sidoarjo,  dr Beny meminta supaya Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan turun kelapangan untuk membantu warga yang benar benar membutuhkan, karena sebenarnya sudah ada anggarannya ,apalagi di surabaya anggaran tersebut cukup besar. (rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...