Skip to main content

Diduga Ngemplang Pajak, Rekening Perusahaan PD Pasar Surya Diblokir

SURABAYA (Mediabidik) - Kondisi keuangan PD Pasar Surya mengalami paceklik, Perusahaan daerah milik pemkot Surabaya yang mengelola ratusan pasar tradisional di Surabaya seluruh rekening milik perusahaan plat merah tersebut diblokir oleh Dirjen Pajak. 

Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, Rusli Yusuf ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Pihaknya menduga pemblokiran ini terkait perkara tunggakan pajak PD Pasar Surya.

"Iya saya tadi sempat konfirmasi ke Direksi dan benar ada pemblokiran seluruh rekening. Saya menduga ini perkara tunggakan pajak yang sebelumnya harus dilunasi," kata mantan  Anggota DPRD Surabaya ini.

Karena itu, Bawas memperingatkan kepada Direksi PD Pasar Surya untuk menyelesaikan perkara ini agar tidak berdampak pada pelayanan dan operasional perusahaan. Dengan adanya pemblokiran seluruh rekening, semua transaksi dan pembayaran melalui rekening tidak bisa dilakukan.

"Ini harus ada komunikasi dengan Kanwil Pajak agar segera ada solusi. Kalau soal tunggakan pajak saya dengar sudah ada kesepakatan untuk mencicil," kata Rusli.

Sementara itu, Direktur Teknik PD Pasar Surya Zendy Ferryansyah ketika dikonfirmasi mengaku kaget dengan informasi tersebut. Dirinya bahkan belum mendapat keterangan resmi dari Direksi dan hanya mendapat kabar dari internal perusahaan.

"Lho anda dapat info ini dari mana mas ?. Tadi sih ada yang nanya malah saya belum ada pemberitahuan dari Direktur Keuangan," kata pria yang akrab disapa Ferry ini.

Ferry menyampaikan jika pemblokiran ini benar terjadi, maka akan mempengaruhi operasional dan pelayanan perusahaan plat merah Pemkot Surabaya ini.

"Ya kalau diblokir tidak bisa melakukan transaksi keuangan. Misalkan bayar gaji karyawan, revitalisasi pasar, dan operasioanal seperti bayar listrik dan lain-lain tidak bisa," tambahnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Surya yang merangkap Direktur keuangan Michael Bambang Parikesit ketika dikonfirmasi via telepon tidak bisa dihubungi. 

Masalah tunggakan pajak memang sempat mengemuka setelah PD Pasar Surya dinyatakan bersalah dan harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 8 miliar dengan cara mencicil sampai lunas. 

Sebelumnya PD Pasar Surya banyak mendapat sorotan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait kinerja revitalisasi pasar yang tidak maksimal. Bahkan, beberapa pejabat kepala pasar dinyatakan bersalah dan dibui terkait penggelapan setoran iuran pedagang.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...