Skip to main content

Dewan Jatim Minta Bank UMKM Beri Bantuan Pinjaman ke PKL

SURABAYA (Mediabidik) – Sulitnya pedagang kaki lima (PKL) yang ingin mengembangkan usahanya dalam mencari permodalan menjadi perhatian yang menarik bagi salah satu anggota Dewan Jatim asal partai Demokrat ini, pasalnya sesuai amanat undang-undang bahwa segala bentuk usaha kecil maupun menengah yang dilakukan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah.
      
Menurut Hartoyo,SH,MH bahwa saat ini Pemerintah Jawa Timur melalui Bank UMKM dirasa masih mempersulit para PKL ini dalam mencari bantuan pinjaman permodalan untuk mengembangan usaha, hal ini terlihat banyak para PKL masih meminjam uang sebagai usaha dari rentenir atau bank titil.
    
"Bank UMKM harus memberikan sosialisasi sampai tingkat RT bahwa ada dana pinjaman lunak bagi para pelaku UKM atau PKL, karena sudah di sediakan anggaran bagi para PKL dalam mengembangkan usaha dan yang terpenting jangan mempersulit pemrosesannya," terang Hartoyo usai di temui reses di Central PKL Pondok Maritim Surabaya, Selasa (4/4).
     
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini juga menjelaskan dari pengakuan para PKL yang ada di sentral PKL ini banyak yang kesulitan tentang memasarkan produk yang mereka hasilkan, sehingga hasil produk yang dihasilkan tidak bisa di tingkatkan dan tidak sesuai harapan.
    
" Pemerintah melalui Dinas terkait harus bisa menjadi jembatan bagi para PKL yang kesulitan memasarkan produk, jangan sampai mereka sudah mengeluarkan modal dalam menghasilkan sebuah produk terus tidak laku dan mandek, ini kan sama saja bohong, mendingan tidur saja dari pada bekerja  tidak menghasilkan uang ," tegas Hartoyo yang duduk di Komisi A tersebut.
   
Karena itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini meminta supaya pemerintah melalui Bank UMKM dan Istansi terkait turun kemasyarakat utamanya para pelaku UKM ataupun PKL sampai tingkat bawah yang mana selama ini mereka selalu dihadapkan oleh sulitnya mendapat modal dan pemasaran.
    
" Jangan sampai para pelaku UKM kesulitan modal dan pemasaran, mereka lalu putus asa dan ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam ikut mendorong masyarakat yang ingin berwiraswasta ataupun berdagang," pungkasnya. (rofik) 
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...