Skip to main content

Sinergikan Dengan UU, DPRD Bersama Pemprov Jatim Revisi Perda RPJMD

SURABAYA (Mediabidik) – Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Pelimpahan Kewenangan dari pusat ke provinsi atau dari kab/kota ke provinsi, memaksa DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim melakukan revisi terhadap Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Selanjutnya hasil pembahasan ini harus disamakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana didalamnya terdapat visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo tentang Nawacita yang isinya memprioritaskan pada percepatan infrastruktur.

Sahat Tua P Simanjuntak, SH Ketua Pansus  RPJMD mengatakan banyak sekali perubahan yang terjadi didalam RPJMD Jatim. Mulai soal pendidikan, penambangan yang terkait organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana sebelumnya di Jatim ada sekitar 71 OPD kini setelah turun PP 18/2016 tentang OPD kini berubah sekitar 67 OPD.
   
"Yang pasti kita harus merubah Perda RPJMD Jatim dengan mengikuti UU yang ada. Selanjutnya RPJMD yang kita miliki tidak boleh melenceng dengan RPJMN yang disitu termuat visi dan misi presiden termasuk skala prioritas pembangunan berupa infrastruktur, "tegas pria yang akrab disapa Bang Sahat usai pimpin rapat Pansus RPJMD, Jumat (10/2).

Politisi asal Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini menambahkan dari hasil pembahasan ini setelah disahkan dalam rapat paripurna nantinya akan menjadi pedoman dalam pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dari situ nantinya akan menjadi pedoman pembuatan RAPBD 2018. Selain itu akan memperarui indikator kerja pemerintah (IKP), yang dalam masalah ini Gubernur Jatim, Sukarwo mencanangkan lima masalah.
    
Diantaranya soal pembiayaan non APBD. Dimana kedepannya untuk menunjang program kerakyatan atau membangun rumah sakit misalnya akan dicarikan skema untuk pinjam ke BUMN, BUMD (Bank Jatim)  atau yang lainnya, tentunya dengan bunga yang sangat murah. Untuk BUMN sendiri akan dipilih PT SMI dan PT PII.
   
"Yang pasti gagasan Pak Gubernur ini dalam menghadapi APBD Jatim yang defisit. Diharapkan kedepan jatim tetap bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan masyarakat tentunya dengan pembiayaan non APBD," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
    
Untuk diketahui, jika kinerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD ini dibatasi hanya satu bulan lamanya. Selanjutnya pansus yang didominasi oleh Ketua Fraksi dan beranggotakan 16 orang ini akan diserahkan ke rapat paripurna untuk disahkan. Selanjutnya Pansus RPJMD akan menggelar sinergitas dengan sejumlah anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jatim untuk mendukung sejumlah program pembangunan di Jatim.
   
" Melalui sinergisitas ini nantinya berharap akan tercapai pemahaman-pemahaman bersama terkait dengan tanggung jawab bersama untuk membangun Jawa Timur seperti proyek pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang hingga kini masih terkatung-katung ," tegas Bang Sahat yang maju dari Dapil Surabaya dan Sidoarjo ini.(Rofik).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...