Skip to main content

Satpol PP Jatim Jaring 20 PNS Ngopi Saat Jam Kerja

SURABAYA (mediabidik) - Sebanyak 20 PNS dilingkungan  SKPD atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah)Pemprov Jatim terjaring operasi satpol PP Pemprov Jatim karena kedapatan sedang ngopi di warung kopi (warkop) selama jam kerja berlangsung. Namun, 20 PNS tersebut tidak diberikan sanksi karena saat ini masih dalam sosialisasi larangan  PNS ngopi di warung sewaktu jam kerja.
       
"Kami ini menegakkan PP No 23 tahun 2010 tentang penegakan Disiplin PNS terutama dalam disiplin PNS dilingkungan Pemprov Jatim dan surat edaran dari Sekdaprov Jatim,"ungkap Kasi Opsdal (Operasi dan Pengendalian) Satpol PP Pemprov Jatim, Setio Budi Wahono saat ditemui di sela-sela operasi penertiban PNS tersebut, Senin (20/2).
        
Pria yang akrab dengan wartawan ini mengaku meski saat ini digelar operasi, namun tidak ada sanksi hukum untuk mereka yang terjaring operasi. "Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami atau kami proses karena saat ini masih sosialisasi larangan tersebut,"jelasnya.
        
Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait."Kedepan akan digelar operasi gabungan dengan menggandeng BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan memberikan sanksi,"jelasnya.
         
Bentuk sanksi, kata Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan."Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di nonjobkan. Lihat jenis pelanggaran,"tandasnya.
    
sementara itu Komisi A DPRD Jatim yang membidangi tentang Hukum dan Pemerintahan mendukung operasi tersebut.
     
Menurut Muzamil Syafi,i Anggota Komisi A  mengatakan penyakit PNS kebanyakan pada umumnya sering keluar kantor pada jam kerja."Kalau urusan kedinasan tak masalah. Namun, kebanyakan mereka saat jam kantor itu ngopi atau makan atau belanja saat jam kerja. Tentunya ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,"jelas mantan Wabup Pasuruan ini.
    
Ketua Fraksi Partai Nasdem Hanura ini  berharap, dengan adanya penertiban tersebut bisa meningkatkan produktivitas kinerja PNS dilingkungan Pemprov Jatim.
       
Sekedar diketahui, Untuk meningkatkan kedisplinan PNS dilingkungan Pemprov Jatim, Sekdaprov Jatim Achmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan Pemprov Jatim. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi disekitar kantor OPD masing-masing. PNS diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...