Skip to main content

Jembatan Timbang Tak Fungsi, Penyebab Jalan Provinsi Rusak

SURABAYA (Mediabidik) – Tidak fungsinya sejumlah jembatan timbang yang dikelola pemerintah pusat hingga banyak terbengkalai, hal tersebut membuat DPRD Jatim mendesak Pemprov Jatim untuk mengirimkan surat ke kementrian PU agar Pemprov Jatim diberikan wewenang untuk mengolah. Alasannya, jika hal ini tidak dilakukan segera maka saat ini kondisi jalan di Jatim banyak yang rusak parah, akibat banyaknya mobil besar yang melebihi tonase dan lolos dari pantauan petugas akibat tak melalui jembatan timbang.
   
H.Surawi  Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan menegaskan saat ini Jatim dan masyarakat menanggung kerugian yang amat besar, akibat banyaknya jalan yang rusak, sebab ini semua terjadi akibat tak berfungsinya jembatan timbang yang ada di Jawa Timur. Mengingat 80 persen jalan yang rusak diakibatkan tonase yang berlebihan.
   
" Komisi D DPRD Jatim mendesak Untuk itu Pemprov Jatim telah menyurati Kementrian PU agar jembatan timbang yang ada tetap dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Pemprov Jawa Timur," terang Surawi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/2).
      
Politisi asal Fraksi Partai demokrat Jatim ini menjelaskan bahwa dari 12 jembatan timbang yang ada di Jatim, yang difungsikan baru empat jembatan timbang. Masing-masing di pintu masuk yang akan menuju di Jatim di antaranya Pacitan, Magetan dan dua lainnya. Berdasarkan kenyataan itulah Pemprov ini mengelola kembali.
      
Meskipun, masih terang Surawi, PAD yang didapatkan dari jembatan timbang tidak signifikan, namun keberadaannya cukup dibutuhkan. Apalagi di Indonesia, jembatan timbang di Jatim selalu menjadi percontohan tingkat nasional. Namun karena saat ini ada sekitar delapan jembatan timbang tidak difungsikan akhirnya menjadi malapetaka jalan yang ada di Jatim dan banyak membawa korban meninggal dunia.
   
" Seperti jembatan timbang yang ada di Lamongan, Babat dan daerah Bojonegoro tak fungsi, sehingga menyebabkan jalan antar provinsi banyak yang rusak akibat dilalui kendaraan yang bertonase berat dan ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pusat agar pengelolaannya di berikan kepada Pemprov Jatim," tegas Surawi yang juga Anggota BK DPRD Jatim.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...